Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amankan Pendaftaran Cabup-Wacabup, Polres Bangli Terjunkan Ratusan Personel

Bali Tribune / PENGAMANAN - Anggota Polres Bangli saat memantau pengamanan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangli, Kamis (29/8).

balitribune.co.id | BangliJajaran Polres Bangli optimalkan pengamanan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangli di KPU Bangli pada Kamis (29/8).

Ratusan personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan pendaftaran 3 pasangan calon.

Pendaftaran pasangan calon dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus. Namun hari terakhir pendaftaran, 3 pasangan calon baru mendaftarkan diri.

Untuk pasangan calon yang mendaftar yakni Sang Nyoman Sedana Arta - Wayan Diar, pasangan IB Gde Giri Putra - I Made Subrata dan pasangan Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto - I Gusti Made Winuntara.

Sebelum dilaksanakan pengamanan, personel Polres Bangli dan personel gabungan melakukan apel persiapan yang dipusatkan di depan monumen Kapten Anom Mudita.

Sementara itu, Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra menyampaikan untuk pengamanan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dimulai dar titik kumpul pasangan calon dan simpatisan. Kemudian jalur yang dilalui masing-masing pasangan calon serta sentralnya di kantor KPU Bangli. Personel juga ditempatkan di titik-titik tertentu untuk mengatur/melakukan rekayasa lalu lintas.

"Kami persiapkan dengan baik untuk pengamanan dalam tahap pendaftaran ini," ungkapnya.

Pihaknya mengaku mengajak kerjasama para koordinator yang mengendalikan masa di lapangan saat mengawal pasangan calon untuk mendaftar

"Kami ingatkan untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Bagaimana kita mewujudkan Kabupaten Bangli yang lebih baik ke depan. Mari bersama jaga kondusifitas," sebutnya.

Lanjutnya, untuk pengamanan tahapan pendaftaran ini, setidakanya ada 163 personel Polri, dan didukung pula dari Kodim 1626/Bangli, Dinas Perhubungan Bangli.

Menurut AKBP Gede Putra, dalam tahap pendaftaran ini masing-masing pasangan calon membawa masa dalam jumlah cukup banyak.

Untuk masa yang bisa masuk ke areal KPU jumlahnya terbatas/perwakilan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan masing-masing koordinator pasangan calon,  yang mana simpatisan yang mengiringi pasangan calon begitu sampai di kantor KPU langsung membubarkan diri. Yang masuk hanya perwakilan saja. Simpatisan yang ikut pendaftaran ribuan orang," sebutnya.

wartawan
SAM

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.