Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Andi Fairan Sarankan Alit Wiraputra Laporkan Orang yang Menjebaknya

Bali Tribune/Kuasa Hukum korban Agus Sujoko SH dan rekan memperlihatkan laporan pengaduan ke Polda Bali.

balitribune.co.id | Denpasar – Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan menyarankan agar tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wira Putra bersedia melaporkan pihak yang disebut - sebutnya menjebak dirinya. Saran tersebut ditegaskan Andi Fairan sebagai tanggapan atas pernyataan Alit yang sempat dilontarkan saat digiring ke Rutan Mapolda Bali, Kamis (11/4) sore.

"Yang ada, faktanya yang bekerja sama antara korban dan tersangka. Faktanya demikian. Jadi, kalau Agung Alit merasa ditipu dan dikorbankan, laporkan siapa dia orangnya. Kami dengan tangan terbuka menerima laporan itu dan akan kami proses. Karena Kapolda Bali dan jajarannya menghindari pameo mengatakan, bahwa tajam ke bawah tumpul ke atas. Kapolda Bali dan jajaranya tajam ke atas terhadap pelaku-pelaku white colour crime, tajam ke bawah bagi premanisme dan pelaku-pelaku narkoba. Itu yang ingin kami sampaikan. Sekali lagi Kapolda Bali dan jajarannya tajam ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Sebelumnya tersangka mengaku ditumbalkan oleh anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang bernama Made Sandos dalam hal pengurusan ijin prinsip dan rekomendari Gubernur senilai Rp 16 miliar. Hingga kemudian juga menyeret nama Made Jayantara dan Candra Wijaya yang status ketiganya masih sebagai saksi dalam kasus ini.

Tersangka ditahan untuk 20 hari mendatang di Rutan Mapolda Bali. Sebab, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Meskipun Andi Fairan sendiri tampak belum berani menyatakan bakal adanya tersangka baru lagi atas nyanyian Alit tersebut. Saat ini, tersangka masih hanya Alit lantaran bukti-bukti yang didapatkan pihak kepolisian menunjukkan tersangka bertindak dan bertanggung jawab sendirian atas surat kesepakatan yang dibuatnya dengan korban dalam kesepakatan bisnis PT BSM. Selain itu, korban hanya menuntut kepada tersangka dalam laporan yang dibuatnya pada 20 April 2018 lalu. “Karena memang hanya di antara mereka yang membuat perjanjian. Untuk kedepannya, jika ada perkembangan kita lihat. Kami akan tetap kembangkan kasus ini,” ujarnya.

Apakah aliran dana yang diberikan korban kepada tersangka, ada digunakan untuk kepentingan yang lain juga masih di dalami. Lantaran dalam perjanjian dana operasional Rp30 miliar dalam kerjasama ini hanya untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip dari Gubernur. Tapi baru Rp16 miliar digelontorkan, rekomendasi dari Gubernur itu tidak keluar. Sehingga korban menghentikan kerjasama dengan tersangka. Aliran dana Rp 16 miliar ini juga masih di dalami. Lantaran fakta yang didapati ternyata pengajuan untuk mendapatkan Ijin Prinsip dari Gubernur ini pun telah berporses.

“Ternyata berproses ada surat PT BSM ke Bappeda. Kemudian Bappeda melakukan kajian internal dan segala macam. Sampai PT BSM itu mendapat persetujuan rekomendasi dari Gubernur. Artinya, sudah mendapat keputusan politik dari DPR untuk menyetujui PT BSM untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur sebanyak 400 hektar di kawasan pembangunan. Ketika akan menjadi Rekomendasi Gubernur itu tidak terjadi. Itu yang kami dapatkan,” terangnya.

Terkait pengakuan Alit, bahwa dana tersebut mengalir kepada tiga tersangka, penyidik masih mendalaminya. Pihaknya pun antisipasi jangan sampai dana tersebut rupanya hanya mengalir ke kantong Alit. Sementara Alit mengaku aliran dana Rp16 miliar dengan mengatasnamakan orang-orang itu (dalam hal ini Sandos, Jayantara dan Candra). Ataukah justru nantinya fakta baru yang akan ditemui memang ada yang bergeser untuk proses mendapatkan perijinan tersebut. “Jika ada ditemukan akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Andi Fairan mengakui belum melakukan kroscek, apakah dana yang mengalir dari pihak tersangka juga mengalir ke orang lain dalam proses pembuatan surat.  Karena dalam surat perjanjiannya hanya tersangka yang menyanggupi membuat ijin. Misalnya membuat kerjasama dengan Pelindo, tersangkalah yang menyanggupi. Perijinan AMDAL pun Alit yang menyanggupi serta ijin-ijin lainnya.

“Ijin-ijin semua dia yang menyanggupi. Masalahnya apakah dia punya tim-tim yang lain. Kami masih melakukan pendalaman terkait itu. Kalau misalnya nanti dana yang mengalir itu untuk mendapatkan ijin, kemungkinan akan ada tersangka lain. Artinya dana yang digelontorkan itu tidak bisa mendapatkan ijin. Berarti kan disitu ada penggelapan. Sementara ini cukup dia karena dia yang bertanggung jawab atas diri sendiri. Mungkin minggu depan berkas sudah tahap satu ke kejaksaan,” tandasnya.

Sementara kuasa hukum korban, Agus Sujoko, SH yang dihubungi Bali Tribune via telepon genggamnya menjelaskan, pihaknya hanya melaporkan Alit Wira Putra kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Sebab, terjadi kesepakatan antara kliennya hanya dengan tersangka. "Dan tersangkalah yang terima uangnya. Kami tidak ada urusan dengan pihak yang lain. Kalau polisi kembangkan kepada pihak lain, itu silahkan," ujarnya.

Meski demikian, namun Agus Sujoko mengakui bahwa saat ia melayangkan somasi untuk meminta tersangka mengembalikan uang kliennya, Alit Wira Putra menyebut nama Sandos. Bahkan, Agus Sujoko juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Sandos dan mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu mengakui ada menerima uang dari Alit Wira Putra.

"Waktu saya minta kembalikan uang klien kami, Alit banyak sekali alasan dan menyebut bahwa uangnya ada di Sandos. Dan saya juga sempat berkomunikasi dengan Sandos dan dia mengaku ada terima uangnya tapi Sandos bilang dia sudah bekerja. Tapi saya tidak tau jumlah uang yang diterima Sandos. Dan sekali lagi saya katakan, bahwa kami tidak ada urusan dengan pihak yang lain, kami hanya berurusan dengan Alit Wira Putra ini saja," tegasnya. 

wartawan
Ray
Category

Utamakan Keselamatan, Astra Motor Bali Edukasi Cara Aman Berhenti di Pinggir Jalan

balitribune.co.id | Denpasar - Keselamatan berkendara tidak hanya krusial saat sepeda motor melaju di jalan raya, tetapi juga saat pengendara memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan. Banyak kecelakaan yang terjadi akibat pengendara mengabaikan prosedur berhenti yang aman, sehingga menempatkan diri pada risiko tertabrak kendaraan lain atau berada di titik buta (blind spot).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Siapkan Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI, Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyiapkan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Peringatan tahun ini mengusung tema nasional "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" dan berlangsung mulai akhir Juli hingga puncak peringatan pada 17 Agustus 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Infrastruktur, Pemkab Tabanan Catatkan Realisasi Proyek Melampaui Target

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menggenjot perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayahnya. Dari laporan evaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan hinga akhir Juli 2026, dari delapan paket pengerjaan fisik strategis berjalan lebih cepat dari jadwal dan berhasil melampaui target perencanaan (deviasi positif).

Baca Selengkapnya icon click

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Ketua TP. PKK Hadiri Puncak Perayaan HAN Kabupaten Badung Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Puncak Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) “Swakarya Praba” Kabupaten Badung Tahun 2026, yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.