Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Ketat, Bansos Sulit Jadi Komoditi Politik

Bali Tribune / PURA - Pembangunan pura yang sebelumnya banyak bersumber dari dana hibah bansos, kini warga harus swadaya.
balitribune.co.id | Gianyar - Dalam suksesi di hajatan politik, Dana Bantuan Hibah (Bansos) kerap dijadikan sebagai alat katrol oleh porpol ataupun politisi  untuk mendulang suara. Namun, kini di tengah terbatasnya anggaran akibat pandemi, para politis harus putar otak di tengah pemilih yang terlanjur dimanja dan cenderung pragmatis.
 
Dari keterangan Putu Gede Febriantara, seorang politisi senior PDIP yang juga anggota DPRD Gianyar, sejak pandemi ini memang tidak banyak bantuan dana hibah yang diturunkan oleh Pemkab Gianyar. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memfasilitasi kepentingan masyarakat yang sifatnya mendesak dan prioritas.  Karena belanja wajib yang menjadi prioritas masyarakat diyakini sangat memahami. Seperti belanja operasional pegawai, belanja kesehatan dan juga pendidikan. "Kalau belanja ini sudah terpenuhi baru pemenuhan belanja modal, bensos dan hibah. Kami pasti akan memfasilitasi," terangnya.
 
Disebutkan, prioritas ini sudah standarisasi penyusunan ALBD. Karena itu semua elemen tentunya berharap PAD Gianyar meningkat seiring dengan telah menurunnya kasus covid. Terlebih sejumlah pelonggaran   telah dilakukan oleh pemerintah sehingga kunjungan wisatawan bisa meningkat. "Setiap saya turun, masyarakat sudah mengerti.   Terlebih dana bantuan hibah itu tidak wajib. Yang penting belanja kebutuhan dasar bisa dipenuhi. Saya yakin PAD tahun ini akan meningkat seiring pulihnya ekonomi dan pariwisata di Bali, khususnya gianyar," ujar Febri Optimis.
 
Di sisi lain, Bupati Mahayastra menyebutkan, Pemkab kini masih memprioritaskan belanja seperti insentif Bendesa, sulinggih, dan kelian adat, ADD desa dan TTP untuk pegawai. "Bansos kan belanja kedua setelah belanja wajib. Bansos pelinggih itu belum ada yang dibayarkan. Kita masih bayar (prioritaskan) insentif Bendesa, Sulinggih, Pemangku, Kelian Adat, Pekaseh, ADD, TPP, itu kita utamakan," ungkap Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra. 
 
Disebutkan, Selain bansos fisik berupa pelinggih di tempat ibadah pura. Bansos ngaben yang biasanya pada tahun-tahun sebelumnya pencairanya tanpa kendala juga belum bisa dipastikan terealisasi. "Biasanya dianggarkan di APBD Perubahan. Ngaben yang biasanya dilakukan pada bulan Juli-Agustus dibayarkan bulan Desember, jika situasi ekonomi mambaik nanti bisa dianggarkan diperubhan," jelasnya.
 
Data diterima dari bagian kesra, hingga kini bansos yang masuk sekitar 1.237 proposal. Jumlah itu merupakan proposal bansos usulan tahun 2021 yang tinggal menunggu pencairan pada tahun 2022. Buat sementara waktu pencairan tersebut belum bisa dibayarakan karena keterbatasan anggaran PAD.
wartawan
ATA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.