Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Purna Bakti Dewan Bangli Sebesar Rp 284 Juta Lebih

Bali Tribune / Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Bangli I Nyoman Dacin

balitribune.co.id | Bangli - Total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan purna bakti bagi 30 anggota DPRD Bangli sebesar Rp 284.760.000. Pemberian tunjangan purna bakti sebagai bentuk pengabdian tulus tiap anggota dewan. Untuk besaran tunjangan purna bakti yang diterima disesuaikan dengan tugas masing-masing anggota dewan.

Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Bangli, mengatakan pemberian tunjangan purna bakti mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ”Masing-masing anggota dewan  mendapat  enam kali uang  refresentatif dan ada perbedaan besaran antara pimpinan dan anggota dewan,” jelasnya, Senin (19/2).

Beber Nyoman Dacin  jabatan Ketua DPRD dengan uang refrestasi  sebesar Rp 2.100.000 atau uang purnabakti 6 x 2.100.00 yakni Rp 12.600.000. Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua  dengan uang refresentasi  sebesar Rp 1.860.000  atau uang purna bakti 6 x 1. 860.000 yakni Rp 11.160.000. Sementara  besaran uang refsentasi anggota DPRD  sebesar Rp 1.575.000, sehingga masing- masing  anggota dewan menerima dana  purna bakti 6 x 1.575.000 yakni Rp 9.450.000. “ Ada satu anggota dewan yakni Ni Wayan Srianing hanya menerima 4 kali uang refresentasi, karena yang bersangkutan menjadi PAW I Wayan Diar yang kini menjabat Wakil Bupati Bangli,” kata Kabag asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku ini.

Disinggung pencairan tunjangan purna bakti, kata  Nyoman Dacin dana ini akan diberikan  setelah masa jabatan anggota dewan berakhir secara hormat. “Pencairan setelah turunya SK Pemberhentian dari Gubernur, untuk masalah anggaran sudah di poskan.” ungkap Nyoman Dacin.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.