Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Purna Bakti Dewan Bangli Sebesar Rp 284 Juta Lebih

Bali Tribune / Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Bangli I Nyoman Dacin

balitribune.co.id | Bangli - Total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan purna bakti bagi 30 anggota DPRD Bangli sebesar Rp 284.760.000. Pemberian tunjangan purna bakti sebagai bentuk pengabdian tulus tiap anggota dewan. Untuk besaran tunjangan purna bakti yang diterima disesuaikan dengan tugas masing-masing anggota dewan.

Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Bangli, mengatakan pemberian tunjangan purna bakti mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ”Masing-masing anggota dewan  mendapat  enam kali uang  refresentatif dan ada perbedaan besaran antara pimpinan dan anggota dewan,” jelasnya, Senin (19/2).

Beber Nyoman Dacin  jabatan Ketua DPRD dengan uang refrestasi  sebesar Rp 2.100.000 atau uang purnabakti 6 x 2.100.00 yakni Rp 12.600.000. Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua  dengan uang refresentasi  sebesar Rp 1.860.000  atau uang purna bakti 6 x 1. 860.000 yakni Rp 11.160.000. Sementara  besaran uang refsentasi anggota DPRD  sebesar Rp 1.575.000, sehingga masing- masing  anggota dewan menerima dana  purna bakti 6 x 1.575.000 yakni Rp 9.450.000. “ Ada satu anggota dewan yakni Ni Wayan Srianing hanya menerima 4 kali uang refresentasi, karena yang bersangkutan menjadi PAW I Wayan Diar yang kini menjabat Wakil Bupati Bangli,” kata Kabag asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku ini.

Disinggung pencairan tunjangan purna bakti, kata  Nyoman Dacin dana ini akan diberikan  setelah masa jabatan anggota dewan berakhir secara hormat. “Pencairan setelah turunya SK Pemberhentian dari Gubernur, untuk masalah anggaran sudah di poskan.” ungkap Nyoman Dacin.

wartawan
SAM
Category

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.