Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

Anak Agung Ngurah Raka Sukadana.
Bali Tribune / Anak Agung Ngurah Raka Sukadana.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengatakan program AUTP menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi petani menghadapi berbagai risiko kerusakan tanaman padi, terutama akibat banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

“Dengan AUTP, petani tidak menanggung seluruh risiko sendiri atau dengan kata lain memindahkan kerugian akibat gagal panen kepada pihak asuransi,” ujar Raka Sukadana, Selasa (6/10/2026).

Untuk tahun 2026, Pemkab Badung menganggarkan premi AUTP untuk lahan seluas 7.000 hektare pada Musim Tanam (MT) II yang berlangsung Oktober hingga Desember 2026. Pembiayaan premi menggunakan skema subsidi, yakni 80 persen ditanggung Kementerian Pertanian dan 20 persen oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Raka menjelaskan, perlindungan tersebut menjadi penting karena petani menghadapi risiko kerusakan tanaman yang dapat berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlanjutan usaha tani. Dengan kepesertaan AUTP, kerugian akibat kerusakan tanaman yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh penggantian dari perusahaan asuransi.

Dalam ketentuan AUTP, klaim dapat dibayarkan apabila tingkat kerusakan tanaman mencapai sedikitnya 75 persen berdasarkan satuan luas dan intensitas kerusakan. Ketentuan serupa berlaku apabila luas kerusakan mencapai minimal 75 persen pada setiap petak alami. Nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp6 juta per hektare.

Namun, pembayaran klaim tidak otomatis diberikan setiap terjadi kerusakan. Petani peserta wajib segera melaporkan kerusakan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penilaian oleh petugas sesuai mekanisme yang berlaku sebelum klaim diproses perusahaan asuransi.

Pemkab Badung juga mengingatkan peserta untuk memperhatikan batas waktu pengajuan klaim. Hak tertanggung atas ganti rugi dapat hilang apabila tidak mengajukan dan menindaklanjuti tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 bulan sejak menerima permintaan kelengkapan dokumen klaim dari pihak penanggung secara tertulis.

“Dengan skema tersebut, AUTP menjadi instrumen perlindungan finansial bagi petani ketika terjadi kerusakan tanaman padi yang memenuhi ketentuan pertanggungan,” kata Raka.

Ia menegaskan, setiap klaim tetap harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.  

wartawan
ANA
Category

Rekam Jejak Brigjen Pasma Royce, Pakar Reserse yang Kini Nahkodai Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar  - Kapolri melakukan mutasi terhadap 88 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) melalui Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Mutasi ini mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kepolisian wilayah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Baru Sehari Menjabat Kapolri, Jenderal Suyudi Geser Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Sehari usai dilantik sebagai Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merombak jajaran Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, sebanyak 88 personel dimutasi, termasuk posisi Kapolda Bali dan Kalabfor Polda Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lansia Hilang di Nusa Penida Ditemukan Meninggal di Perbukitan

balitribune.co.id | Semarapura - Upaya pencarian terhadap I Nyoman Selir (79), warga Banjar Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, yang dilaporkan hilang sejak 24 Agustus 2026 berakhir duka. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan perbukitan Bukit Rempaan, Banjar Ampel, Desa Pejukutan, pada Jumat sore sekitar pukul 14.00 WITA.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saksi BPN Tak Tahu Soal Pemalsuan, Tim Hukum Sebut Kasus AA Dharmawan Kriminalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (01/10/2026), makin bergulir menarik. Tim kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan menilai perkara yang menimpa kliennya makin benderang dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga Agustus 2026, Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang 

balitribune.co.id | Mangupura - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat pelayanan kepada 15,5 juta penumpang pada periode bulan Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 10 juta penumpang rute internasional dan 5,5 juta penumpang domestik. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.