Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Apel Bendera HUT RI ke 75 Tetap Dilaksanakan, Pengibaran Bendera Dilaksanakan Purna Pakibraka 2019

Bali Tribune / Apel peringatan HUT RI ke 74 di Lapangan Tanah Aron, Amlapra, Karangasem yang berlangsung tahun 2019 lalu

balitribune.co.id | Amlapura - Apel peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaman dan pengibaran bendera merah putih dipastikan tetap dilakasanakan oleh Pemkab Karangasem. Kendati untuk perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 75 ini pengibaran bendera pusaka merah putih tidak dilaksanakan oleh Paskibraka melainkan hanya dilaksanakan oleh beberapa orang Purna Paskibra tahun 2019 saja.

Selain itu, perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun ini berlangsung sangat sederhana tanpa ada rangkaian kegiatan pesta seperti tahun sebelumnya, mengingat tahun ini Indonesia dan dunia tengah berjuang menghadapi wabah atau Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum jelas kapan akan berakhir.

Terkait dengan pelaksanaan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 75 tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengatakan untuk tahun ini perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 75 dilaksanakan dengan sangat sederhana, yakni hanya dengan menggelar Apel Bendera di Lapangan Tanah Aron.

“Untuk apel pengibaran bendera tetap dilaksanakan, namun tidak seperti tahun lalu mengingat saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid 19. Nah untuk pengibaran bendera sendiri hanya dilaksanakan oleh tiga orang Purna Paskibra,” ujarnya.

Diakuinya memang sebelumnya pihaknya telah melaksanakan seleksi untuk anggota pasukan Paskibraka 2020, hanya saja seleksi tersebut akhirnya dibatalkan menyusul terjadinya wabah Covid-19. Dan tahun ini pengibaran bendera hanya dilaksanakan oleh tiga orang Purna Paskibra Karangasem 2019. Kendati demikian untuk kesiapan dan teknis pengibaran lantaran tidak dengan pasukan pengibar bendera, ketiga orang Purna Paskibra yang akan bertugas tersebut tetap mendapatkan latihan dan bimbingan dari anggota Kodim 1623 Karangasem. 

Selain itu kata Kadisdikpora, pelaksanaan Apel detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke 75 dan pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih,  nantinya akan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Nah begitu juga dengan peserta maupun perangkat upacara yang dilibatkan juga akan sangat terbatas. Karena kita juga mengikuti aturan dari pusat,” tuntasnya.

wartawan
Husaen SS.
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.