Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASK Jaringan Online Resahkan Operator ASK di Bali

Bali Tribune / IGW Samsi Gunarta

 

balitribune.co.id | Denpasar – Kembali munculnya pelanggaran operasional kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan (online) di Bali menyebabkan beberapa operator ASK di Bali gelisah. Pemanfaatan Kendaraan  dengan nomor registrasi di luar Pulau Bali untuk dioperasikan sebagai ASK di Wilayah Provinsi Bali adalah  pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur no. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI no 118 tahun 2018 sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga dapat merugikan penumpang karena penumpang tidak dicover oleh asuransi angkutan umum.

Sesuai dengan laporan melalui media sosial yang diterima Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada 12 Desember 2021, tentang adanya kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bali yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus dengan aplikasi Grab di Bali, Dinas Perhubungan Prov Bali sudah memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran berita tersebut. Pihak Grab mengakui hal itu sebagai keteledoran internal yang disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja Grab sehingga mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku.

Hal ini telah disadari oleh pihak Grab dan sudah dilakukan penghentian operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang didaftarkan secara ilegal pada aplikasi. Namun demikian, Dinas Perhubungan Provinsi Bali sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada Grab Bali melalui surat no P.34.551/10834/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 15 Desember 2021. Hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis belum diberikan oleh Grab Indonesia.

Dinas Perhubungan Provinsi Bali, mengajak kepada seluruh aplikator terdaftar pada OSS di Provinsi Bali untuk berhati-hati dan melakukan pengendalian bagi angkutan yang menggunakan aplikasi  secara tidak sah. Apabila ditemukan mitra yang melakukan  penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

Aplikator yang  mitranya ditemukan  dan atau dilaporkan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan pada Pergub 40 tahun 2019 secara  berulang akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penutupan tempat usaha, atau penghentian penerbitan ijin  operasional untuk operator yang menggunakan aplikasi yang bersangkutan.

Operator (Badan Usaha dan Koperasi) mitra aplikator agar melakukan pembinaan terhadap anggota masing-masing dan memastikan seluruh armada yang terdaftar pada operator dijalankan sesuai dengan ketentuan Pergub 40 tahun 2019. Ketidaksesuaian terhadap Pergub tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan ditolaknya pelayanan dari operator yang bersangkutan untuk mendapatkan ijin operasional oleh Dinas PMPTSP Provinsi Bali.

Seluruh Pengemudi Mitra Aplikator diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada penumpang hal-hal yang berkaitan dengan legalitas operasionalnya dan hak penumpang untuk mendapatkan pelayanan, jaminan keselamatan, dan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan penumpang umum. Hal ini akan dapat mendidik penumpang untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa layanan yang legal.

Demikian, keterangan media ini disampaikan agar mendapatkan perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak yang berkaitan untuk memastikan berkurangnya praktik-praktik ilegal dan terjadinya peningkatan kualitas pada sistem pengangkutan penumpang di Provinsi Bali. Kerjasama seluruh pihak, terutama masyarakat pengguna jasa untuk membangun sistem angkutan ini sangat kami hargai.

wartawan
RED
Category

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengadaan Seragam Gratis Sedang Berproses, Disdikpora Badung Pastikan Siswa Baru Dapat Seragam Lengkap Plus Ongkos Jarit

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung tengah memproses pengadaan seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Baca Selengkapnya icon click

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.