Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASK Jaringan Online Resahkan Operator ASK di Bali

Bali Tribune / IGW Samsi Gunarta

 

balitribune.co.id | Denpasar – Kembali munculnya pelanggaran operasional kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan (online) di Bali menyebabkan beberapa operator ASK di Bali gelisah. Pemanfaatan Kendaraan  dengan nomor registrasi di luar Pulau Bali untuk dioperasikan sebagai ASK di Wilayah Provinsi Bali adalah  pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur no. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI no 118 tahun 2018 sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga dapat merugikan penumpang karena penumpang tidak dicover oleh asuransi angkutan umum.

Sesuai dengan laporan melalui media sosial yang diterima Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada 12 Desember 2021, tentang adanya kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bali yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus dengan aplikasi Grab di Bali, Dinas Perhubungan Prov Bali sudah memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran berita tersebut. Pihak Grab mengakui hal itu sebagai keteledoran internal yang disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja Grab sehingga mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku.

Hal ini telah disadari oleh pihak Grab dan sudah dilakukan penghentian operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang didaftarkan secara ilegal pada aplikasi. Namun demikian, Dinas Perhubungan Provinsi Bali sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada Grab Bali melalui surat no P.34.551/10834/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 15 Desember 2021. Hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis belum diberikan oleh Grab Indonesia.

Dinas Perhubungan Provinsi Bali, mengajak kepada seluruh aplikator terdaftar pada OSS di Provinsi Bali untuk berhati-hati dan melakukan pengendalian bagi angkutan yang menggunakan aplikasi  secara tidak sah. Apabila ditemukan mitra yang melakukan  penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

Aplikator yang  mitranya ditemukan  dan atau dilaporkan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan pada Pergub 40 tahun 2019 secara  berulang akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penutupan tempat usaha, atau penghentian penerbitan ijin  operasional untuk operator yang menggunakan aplikasi yang bersangkutan.

Operator (Badan Usaha dan Koperasi) mitra aplikator agar melakukan pembinaan terhadap anggota masing-masing dan memastikan seluruh armada yang terdaftar pada operator dijalankan sesuai dengan ketentuan Pergub 40 tahun 2019. Ketidaksesuaian terhadap Pergub tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan ditolaknya pelayanan dari operator yang bersangkutan untuk mendapatkan ijin operasional oleh Dinas PMPTSP Provinsi Bali.

Seluruh Pengemudi Mitra Aplikator diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada penumpang hal-hal yang berkaitan dengan legalitas operasionalnya dan hak penumpang untuk mendapatkan pelayanan, jaminan keselamatan, dan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan penumpang umum. Hal ini akan dapat mendidik penumpang untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa layanan yang legal.

Demikian, keterangan media ini disampaikan agar mendapatkan perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak yang berkaitan untuk memastikan berkurangnya praktik-praktik ilegal dan terjadinya peningkatan kualitas pada sistem pengangkutan penumpang di Provinsi Bali. Kerjasama seluruh pihak, terutama masyarakat pengguna jasa untuk membangun sistem angkutan ini sangat kami hargai.

wartawan
RED
Category

Tidak Mudah, Tapi Harus Bisa, Spirit Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu  Sambut Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Menyambut hari suci Galungan dan Kuningan yang jatuh pada Juni 2026, jajaran Pemerintah Kabupaten Karangasem menggaungkan spirit optimisme yang mendalam. Momentum kemenangan Dharma atas Adharma kali ini terasa kian istimewa sekaligus bersejara bagi masyarakat Bumi Lahar.

Baca Selengkapnya icon click

Tetap Tenang dan Cari_Aman Hadapi Turunan Parkiran Licin Saat Hujan dengan Skuter Matik

balitribune.co.id | Denpasar – Musim hujan menuntut kewaspadaan ekstra bagi para pengendara sepeda motor, khususnya pengguna skuter matik (skutik). Salah satu titik rawan yang sering luput dari perhatian adalah area turunan gedung parkir. Permukaan lantai parkiran yang cenderung halus akan menjadi sangat licin saat terkena air hujan yang terbawa oleh ban kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wayan Sadar Berkat Tutur Sastra, Duta Badung Getarkan Wimbakara Taman Penasar PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tokoh Wayan berulangkali mengocok perut ratusan penonton yang memenuhi Kalangan Ratna Kanda, Art Centre, Denpasar serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 bertepatan dengan Umanis Galungan, Kamis (18/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas dan Beragam Promo Menarik di Pesta Kesenian Bali 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran komunikasi dan pengalaman digital masyarakat selama berlangsungnya Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2026, Telkomsel menghadirkan dukungan infrastruktur jaringan dan layanan pelanggan di kawasan Taman Werdhi Budaya Art Center yang menjadi pusat penyelenggaraan kegiatan mulai Sabtu (13/6) hingga Sabtu (11/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Teuku Umar Sambut Galungan dengan Bazzar YADNYA & Promo Hemat

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang hari raya besar umat Hindu, Galungan dan Kuningan, Astra Motor Teuku Umar kembali menunjukkan kepedulian dan apresiasinya kepada masyarakat Bali, khususnya para konsumen loyal Honda. Dealer resmi sepeda motor Honda ini menggelar program khusus bertajuk "Bazzar YADNYA Honda" sekaligus menghadirkan deretan promo penjualan menarik yang dirancang khusus untuk memanjakan konsumen di momen penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang 14 Hari, Lansia Asal Beraban Ditemukan Tewas di Semak-Semak

balitribune.co.id | Tabanan - I Ketut Sadra (71), seorang lansia yang sempat hilang misterius selama 14 hari usai pamit mencari pakan ternak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad warga Banjar Batugaing, Desa Beraban ini ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Banjar Batugaing Kelod, Kecamatan Kediri, Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.