Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Badung Keluhkan Beras Rusak dan Kutuan, Perumda Pasar Janjikan Pengganti

Bali Tribune / Beras premium BADUNG yang dijual kepada ASN Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung dibuat menggerutu dengan kualitas beras yang mereka beli dari Perumda Pasar dan Pangan Mangu GIri Sedana Kabupaten Badung.  Pasalnya, beras yang mereka terima ada yang rusak bahkan berisi kutuan.

Diketahui gaji ASN Badung dan pegawai kontrak dipotong untuk membeli beras di Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana. Setiap kilogram beras untuk ASN dan pegawai kontrak dijual seharga Rp15.500. Namun, sayang kualitas beras yang diberikan tak sesuai harapan.

"Aruh... Gaji dipotong tapi dikasi beras rusak," sentil seorang ASN di lingkungan Pemkab Badung, Jumat (19/4).

Menurutnya cukup banyak ASN dan pegawai kontrak yang mengeluhkan jeleknya kualitas beras ini.
"Bulan lalu berasnya jelek, dan sekarang kutuan," tegas pegawai lain.

Sementara Dirut Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, Wayan Suryantara yang dikonfirmasi mengklaim beras yang disalurkan kepada ASN dan pegawai kontrak di Pemkab Badung dalam kualitas baik. Namun apabila ada yang kurang baik pihaknya berjanji akan memberikan beras pengganti.

“Akan saya ganti segera, tidak hitungan lebih dari 2x24 jam,” ujarnya.

Mantan Perbekel Petang ini meminta bagi pegawai yang kebetulan menerima beras tidak layak supaya segera melapor untuk segera diganti.

“Setiap ada pendistribusian beras kalau ada yang tidak layak sesuai dengan perjanjian, saya garansi akan langsung diganti. Itu dari sistem tanggung jawab kami. Jangan hitungan kilogram sekalipun satu ton akan kami ganti,” kata Suryantara.

Pihaknya mengaku telah memiliki tim penyalut beras. Jadi beras yang tidak layak akan segera diganti.

"Kalau ada itu, silahkan lapor kami ganti," tukasnya.

wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.