Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Diharapkan Perkuat Spirit Gema Santi dalam Membangun Klungkung

Bali Tribune / IKUTI - Bupati Suwirta bersama Wabup I Made Kasta ikuti Puncak Peringatan HUT Korpri ke-50 tahun 2021 secara virtual.

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengikuti Puncak Peringatan HUT Korpri ke-50 tahun 2021 Nasional secara virtual dari ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (29/11/2021). Adapun tema dalam kegiatan ini yaitu ASN Bersatu, Korpri Tangguh Indonesia Tumbuh. Sedangkan tujuannya diharapkan menjadi momentum dan spirit Korpri untuk pembangunan Indonesia.

Dalam sambutan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang juga selaku Penasehat Nasional Korpri mengaku sangat mengapresiasi pengabdian Korpri selama ini dalam membangun Indonesia. Korpri nantinya harus terus berkontribusi, berinovasi dan terus beradaptasi dengan Ilmu pengetahuan teknologi digital dengan sebaik-baiknya. "Selamat HUT Korpri ke-50. Di hari yang bersejarah ini Korpri harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang efesien dan terbaik," harap Presiden RI

Presiden RI Joko Widodo menambahkan agar ASN terus melakukan terobosan-terobosan inovasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan pelayanan. Selain itu, perkuat peran-peran agar bisa bekerja yang bersih dan tidak ada yang korupsi. Dan hal yang paling penting jaga kedaulatan NKRI ini dengan sebaik-baiknya.

Usai mengikuti perayaan HUT secara virtual, Bupati Suwirta bersama Wabup Kasta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menyerahkan kenang-kenangan dan penghargaan kepada anggota Korpri yang telah menjalani masa pensiun per 1 Desember 2021. Masing-masing anggota Korpri tersebut diantaranya I Dewa Made Sutarta dari Dinas Perhubungan dan Ida Ayu Putu Mirahwati dari SDN Sulang. Selain itu juga diserahkan hadiah kepada masing-masing pemenang dari hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Klungkung tahun 2021.

Bupati Suwirta mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Korpri ke-50 tahun 2021, di hari ulang tahun ke-50 ini Bupati berharap para ASN khususnya di lingkungan Pemkab Klungkung tetap perkuat spirit Gema Santi dalam membangun Kabupaten Klungkung. "Jadilah Korpri yang santi yang santun dan inovatif dalam membangun Kabupaten Klungkung kedepan. Hal yang paling penting berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," harap Bupati Suwirta. 

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.