Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Sesetan Buka Pos Penjualan Baru di Sidakarya

pos penjualan baru
Bali Tribune / MERESMIKAN - Astra Motor Sesetan meresmikan pos penjualan baru di Jalan Mertasari No. 188, Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (7/6)

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memperluas jangkauan layanan dan mendekatkan diri kepada konsumen, Astra Motor Sesetan kembali menunjukkan komitmennya dengan menghadirkan pos penjualan baru yang berlokasi di Jalan Mertasari No. 188, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Pos penjualan ini hadir sebagai bagian dari strategi inovasi dan ekspansi yang dilakukan oleh Astra Motor Sesetan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam hal penjualan unit sepeda motor Honda. Unit-unit yang tersedia di pos ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan konsumen.

Peresmian pos penjualan baru ini dilangsungkan pada Sabtu (7/6), yang turut dihadiri oleh konsumen loyal, masyarakat sekitar, serta jajaran manajemen dari Main Dealer Astra Motor Bali.

Dalam sambutannya, Prabhata Sulaksana, selaku Branch Head Astra Motor Sesetan, menyampaikan bahwa kehadiran pos ini merupakan langkah nyata untuk menjangkau konsumen secara lebih luas.

"Pembukaan pos ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen yang ingin memiliki sepeda motor Honda. Kami berharap konsumen di wilayah ring satu dapat dengan mudah melakukan transaksi di pos kami, dengan layanan yang sesuai komitmen kami untuk selalu memberikan yang terbaik," ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen, pada pembukaan ini juga ditawarkan promo spesial yang sayang untuk dilewatkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung datang ke pos penjualan, di mana front line people Astra Motor Sesetan siap melayani dengan ramah dan profesional.

wartawan
HEN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.