Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bacaleg DCT Dipublikasikan, Dapat Diganti Jika Ada Tanggapan Publik

DCS - Pengurus parpol menandatangani persetujuan terhadap bacaleg yang akan ditetapkan dalam DCS.

BALI TRIBUNE - Setelah dilakukan pencoretan terhadap 10 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), kini ratusan nama bakal calon legislative (Bacaleg) di Jembrana yang dinyatakan lolos verifikasi persyaratan dan keabsahan kelengkapan pencalonan untuk bertarung dalam Pemilu 2019, setelah disetujui untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dan setelah ditetapkan dalam DCS Minggu (12/8), nama tersebut akan dimumkan untum mendaptakan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Jembrana, Ketut Gde Tangkas Sudiantara dikonfirmasi Minggu kemarin mengatakan, penetapan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana sebagai daftar calon sementara (DCS) akan ditetapkan melalui rapat pleno internal KPU Kabupaten Jembrana. Ratusan nama bacaleg dari 13 parpol tersebut sebelum penetapan DCS juga telah melalui sejumlah tahapan. "Kita tetapkan hari ini (minggu kemarin). Ada 334 orang bakal calon yang akan ditetapkan menjadi DCS anggota DPRD Kabupaten Jembrana" terangnya. Bahkan menurutnya ratusan nama Bacaleg tersebut juga sudah melalui koreksi serta persetujuan dari masing-masing partai politik (Parpol) baik oleh Laision Officer (LO) yang ditunjuk parpol maupun pengurus parpol sendiri. Selanjutnya nama-nama yang terdaftar dalam DCS itu akan diumumkan kepublik melalui media cetak dan elektronik hinga Selasa (21/8) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pihaknya berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif untuk ikut memberikan masukan dan tanggapan terhadap ratusan nama yang dipublikasikan tersebut. Apabila ada masukan atau tanggapan dari masyarakat, pihaknya memastikan nantinya  akan ditindaklanjuti kembali dengan melakukan koreksi serta memanggil parpol yang mencalonkan bakal calon yang mendapat masukan atau tanggapan masyarakat untuk melakukan klarifikasi terkait kebenarannya. "Penyampaian klarifikasi dari parpol kepada kita (KPU Jembrana) dari tanggal 29 sampai 31 Agustus" ujarnya. Bahkan menurutnya parpol dapat mengganti bakal calon yang mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat tersebut. Pengajuan pengganti bakal calon DCS dapat dilakukan mulai tanggal 4 sampai 10 September 2018. Terkait dengan calon pengganti yang diajukan oleh partai politik untuk mengganti bacaleg dalam DCS yang mendapatkan masukan dari masyarakat itu, menurutnya setiap parpol yang melakukan penggantian dapat mengajukan calon pengganti dengan persyaratan pencalonan yang sama seperti persyaratan dalam pendaftaran sebelumnya. Bahkan dikatakannya terhadap calon pengganti itu juga akan kembali dilakukan verifikasi sebelum nantinya nama calon pengganti akan dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). "Sebelum ditetapkan menjadi DCT tanggal 20 September 2018, nama yang diajukan itu juga akan kita verifikasi" tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.