Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bacaleg DCT Dipublikasikan, Dapat Diganti Jika Ada Tanggapan Publik

DCS - Pengurus parpol menandatangani persetujuan terhadap bacaleg yang akan ditetapkan dalam DCS.

BALI TRIBUNE - Setelah dilakukan pencoretan terhadap 10 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), kini ratusan nama bakal calon legislative (Bacaleg) di Jembrana yang dinyatakan lolos verifikasi persyaratan dan keabsahan kelengkapan pencalonan untuk bertarung dalam Pemilu 2019, setelah disetujui untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dan setelah ditetapkan dalam DCS Minggu (12/8), nama tersebut akan dimumkan untum mendaptakan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Jembrana, Ketut Gde Tangkas Sudiantara dikonfirmasi Minggu kemarin mengatakan, penetapan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana sebagai daftar calon sementara (DCS) akan ditetapkan melalui rapat pleno internal KPU Kabupaten Jembrana. Ratusan nama bacaleg dari 13 parpol tersebut sebelum penetapan DCS juga telah melalui sejumlah tahapan. "Kita tetapkan hari ini (minggu kemarin). Ada 334 orang bakal calon yang akan ditetapkan menjadi DCS anggota DPRD Kabupaten Jembrana" terangnya. Bahkan menurutnya ratusan nama Bacaleg tersebut juga sudah melalui koreksi serta persetujuan dari masing-masing partai politik (Parpol) baik oleh Laision Officer (LO) yang ditunjuk parpol maupun pengurus parpol sendiri. Selanjutnya nama-nama yang terdaftar dalam DCS itu akan diumumkan kepublik melalui media cetak dan elektronik hinga Selasa (21/8) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pihaknya berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif untuk ikut memberikan masukan dan tanggapan terhadap ratusan nama yang dipublikasikan tersebut. Apabila ada masukan atau tanggapan dari masyarakat, pihaknya memastikan nantinya  akan ditindaklanjuti kembali dengan melakukan koreksi serta memanggil parpol yang mencalonkan bakal calon yang mendapat masukan atau tanggapan masyarakat untuk melakukan klarifikasi terkait kebenarannya. "Penyampaian klarifikasi dari parpol kepada kita (KPU Jembrana) dari tanggal 29 sampai 31 Agustus" ujarnya. Bahkan menurutnya parpol dapat mengganti bakal calon yang mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat tersebut. Pengajuan pengganti bakal calon DCS dapat dilakukan mulai tanggal 4 sampai 10 September 2018. Terkait dengan calon pengganti yang diajukan oleh partai politik untuk mengganti bacaleg dalam DCS yang mendapatkan masukan dari masyarakat itu, menurutnya setiap parpol yang melakukan penggantian dapat mengajukan calon pengganti dengan persyaratan pencalonan yang sama seperti persyaratan dalam pendaftaran sebelumnya. Bahkan dikatakannya terhadap calon pengganti itu juga akan kembali dilakukan verifikasi sebelum nantinya nama calon pengganti akan dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). "Sebelum ditetapkan menjadi DCT tanggal 20 September 2018, nama yang diajukan itu juga akan kita verifikasi" tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.