Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali dalam Kondisi Darurat Sampah, Putri Koster: Ayo Bersinergi Buat Sistem Pengelolaan Sampah

Bali Tribune/ Ketua TP PKK Bali Ny.Putri Koster


balitribune.co.id | Buleleng - Saat ini Bali dalam kondisi darurat sampah. Itu sebab, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama kepala desa, lurah dan bendesa adat untuk bersinergi demi percepatan penerapan peraturan yang dibuat pemerintah provinsi.
 
"Lewat Pergub No. 47 Tahun 2019, kita ingin segenap perangkat, komponen masyarakat bersinergi membuat sistem pengelolaan sampah. Kita harus percepat karena kita dalam kondisi darurat sampah," kata Ny Putri Suastini Koster dalam acara dialog interaktif di RRI Pro 1 Singaraja, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng pada Senin (24/5) siang.
 
Ny Putri Koster menyebutkan, sistem dan pola pengelolaan sampah yang salah akan berpotensi menghadirkan musibah bagi anak cucu ke depan. “Tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung jadi salah satu contoh penanganan yang salah menurut saya, karena lama-kelamaan sampah akan menumpuk seperti bom waktu, polanya yang  salah karena sampahnya tidak diolah. Bisa jadi dosa kita pada anak cucu. Dan kita tak ingin ada tempat seperti TPA Suwung lain ke depan nanti," ujarnya lagi.
 
Pendamping orang nomor satu di Bali ini juga menyatakan bahwa orang Bali sejatinya terkenal dengan sistem cerdas dalam mengelola sesuatu. Namun sayang, hal ini belum dilakukan maksimal dalam pengelolaan sampah, di mana dari 4.200 ton lebih sampah per hari, baru 42 persen yamg ditangani. 
 
"Pemerintah sudah berikan pedoman. Apapun sistem, dengan pengaturan yang tepat akan memberikan solusi tanpa menghadirkan masalah baru. Sistem tepat akan jadi berkah, sistem yang salah jadi musibah,"  tegasnya.
 
Diterapkannya Pergub No. 47 tahun 2019, menurut Ny Putri Koster, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. "Ketika setiap diri kita sadar bahwa kita yang bikin sampah dan bertanggung jawab, mestinya tidak sulit. Perlu waktu namun harus ada aturan yang bisa memulai dengan tepat. Saya mengharapkan pula kepala desa, bendesa adat selain membuat sistem membuat pararem pula. Mendukung kegiatan dengan Sagilik-Saguluk Salunglung Sabayantaka, Paras-Paros Sarpanaya," ujar Ny Putri Koster.
 
Jika hal tersebut bisa terwujud dan bisa menampakkan hasil nyata, Ny Putri Koster meyakini akan tercipta desa-desa teladan, dan selanjutnya Bali benar-benar akan jadi sorganya dunia, indah, bersih dan metaksu.
 
 "Siapa lagi kalau bukan kita yang mengelola. Pandemi ini jadi kesempatan  mulat sarira kmbali. Jika sampah bisa diolah, beban kita berkurang. Harapan kita semua, bisa nyaman tanpa beban sampah. Jalankan peraturan untuk desaku bersih tanpa mengotori desa lain," katanya.
 
Seperti diketahui Gubernur Bali Wayan Koster saat ini sedang gencar untuk memantapkan pengimplementasian pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat yang sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 
 
Percepatan di tingkat desa, kelurahan dan desa adat tersebut, untuk lebih menggalakkan lagi program yang nantinya akan sangat berperan dalam mengembalikan dan menjaga alam Bali, agar tetap bersih dan indah. 
wartawan
Release
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.