Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Kite Festival, Koster Sebut Warisan Budaya di Bidang Seni Layang

Bali Tribune / MEMBUKA - Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Bali Kite Festival ke-44 di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman, Denpasar, Minggu (Redite Wage, Krulut) 17 Juli 2022.
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka Bali Kite Festival ke-44 di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman, Denpasar, Minggu (Redite Wage, Krulut) 17 Juli 2022. 
Kite Festival tahun 2022 yang diselenggarakan Persatuan Layang-layang Indonesia Pelangi Provinsi Bali dari tanggal 16-17 Juli 2022 dengan menghadirkan peserta 772 club layangan tradisional dan kreasi, dan 47 peserta pindekan (baling-baling). Gubernur Bali memberikan apresiasi kepada panitia dan peserta yang telah menggelar Festival Layang – layang dengan baik, karena ini merupakan suatu karya budaya serta menjadi bagian dari kekayaan budaya di Provinsi Bali.
 
"Ini wajib kita jaga dengan sebaik-baiknya dan sebagai warisan Adi Luhung leluhur kita, yang ternyata tidak saja bisa menumbuhkan para penggiat, peminat untuk termotivasi mengikuti Festival Layang-layang, tapi jauh lebih penting kita ikut berkontribusi di dalam memajukan kebudayaan Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, hingga menjadi wadah kreativitas seni budaya para generasi muda serta mampu menjadi daya tarik pariwisata Bali," jelas Koster. 
 
Bali Kite Festival ini dirintis secara bersamaan dengan Pesta Kesenian Bali (PKB) pada tahun 1978, maka dalam kesempatannya orang nomor satu di Pemprov Bali mengajak Pelangi Bali untuk melaksanakan kegiatan ini secara rutin setiap tahunnya atau berkelanjutan. Kalau perlu dilaksanakan secara bersamaan dalam PKB atau dimasukkan ke dalam agenda Jantra Tradisi Bali. “Sehingga kedepan para peserta Festival Layang-layang tidak perlu lagi bayar Rp 150 ribu (informasi panitia, red) karena nanti biayanya sudah ditanggung langsung dari Pemerintah Provinsi Bali yang menjadi satu kesatuan dengan PKB,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. 
 
“Saya dengar para peserta itu harus mengeluarkan uang pendaftaran sebesar Rp 150 ribu yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan acaranya dan hadiah. Tadi Saya ngobrol sama Ketua Umum Pelangi Bali, katanya hadiah lomba ini Rp 50 juta, maka untuk hadiah Saya yang nyumbang sebesar Rp 50 juta dan nanti selesai acara hadiahnya diserahkan di Jayasabha sambil menikmati Kopi Arak Tradisional Lokal Bali,” ujar Gubernur Wayan Koster yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
 
Koster berharap kepada organisasi Pelangi betul – betul menjalankan sistem keorganisasiannya dengan baik bersama pengurus serta bekerjasama dengan semua pihak. “Saya siap mensupport-nya dan sesuai aspirasinya, saya sudah siapkan lahan 2 hektar untuk digunakan sebagai fasilitas Festival Layang-layang di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Klungkung, sehingga festival ini kedepan semakin bagus, semakin diminati, serta menjadi daya tarik pariwisata Bali,” katanya.
 
Ketua Panitia Bali Kite Festival ke-44, Ida Bagus Sedawa melaporkan festival ini bisa terlaksana dengan baik berkat dukungan Gubernur Bali, Wayan Koster saat audiensi di Jayasabha pada tanggal 13 April 2022 lalu. “Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Gubernur Bali, bapak Wayan Koster, karena festival ini kami selenggarakan bertujuan untuk melestarikan layang – layang Bali sebagai salah satu potensi budaya masyarakat Bali yang memiliki ciri dan keunikan tersendiri sekaligus menjadi ajang kreativitas dan kreator anak muda Bali,” jelasnya.
 
Layang - layang yang dilombakan diantaranya meliputi Layangan Tradisional Bebean, Janggan, Janggan Buntut, Pucukan dengan menggunakan warna dasar Bali yaitu, merah, kuning, hitam, dan putih, serta menghadirkan tim juri yang berasal dari Undagi dengan memberikan penilaian terhadap keindahan struktur harmonisasi layang – layang Bali, suara guwang, agem gerak, hingga menilai tata cara mengudara dan menurunkan layang – layang.
wartawan
YUE
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.