Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali-Makassar Hasilkan Motif Songket “Bali Magis”

BALI MAGIS – Konsep “Bali Magis” tertuang dalam MoU yang ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian Sulsel Ahmadi Akil bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali I Putu Astawa di Pusat Tenun Putri Ayu Blahbatuh Gianyar.

BALI TRIBUNE - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Soni Sumarsono selalu menemukan ide baru untuk mengembangkan kreativitas berkaitan dengan kain tenun khas Indonesia. Setelah sukses meluncurkan kain songket “Babe” (Bali Betawi) saat menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu, kali ini Soni mengajak Pemprov Sulsel menggandeng Bali dalam menjalin kerja sama penciptaan motif baru yang diaplikasi dalam kain tenun dan songket. Motif baru ini dinamakan motif Bali Magis (Bali-Makassar Bugis). Motif Baru Bali Magis ini tertuang dalam penandatanganan  MoU antara Kepala Dinas Perindustrian Sulsel Ahmadi Akil bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali I Putu Astawa di Pusat Tenun Putri Ayu Blahbatuh Gianyar, kemarin. “Konsep budaya adalah pertahanan sebuah bangsa. Dari budaya ada cipta, karya dan karsa. Olah batin ini yang menjadikan kita kuat. Indonesia dari berbagai etnis dan budaya harus disatukan kembali,” kata Soni Sumarsono, sang penggagas kolaborasi ini. Untuk mewujudkan konsep budaya yang digagasnya ini, Soni menggandeng Anna Mariana, yang selama 40 tahun dikenal sebagai desainer berbagai motif tenun dan songket. Bukan hanya merancang desain kain, Anna Mariana yang merupakan istri Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha ini juga menentukan model-model baju yang diproduksinya untuk butik miliknya “House of Marsya”.  Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan Anna dan Soni Sumarsono. Sebelumnya, telah dilakukan kerja sama serupa, yakni tenun Bali dan Betawi (Babe). Dengan kerja sama “Bali Magis” ini, diharapkan produksi tenun dan songket semakin berkembang dengan motif-motif baru yang kreatif. “Karena sejatinya bangsa kita kaya akan budaya, dan dengan kreatifitas, penciptaan tenun dan songket tidak akan kering ide,” kata Soni.  Anna Mariana yakin akan banyak daerah lain yang mengikuti kerja sama ini. “Beberapa daerah lain yang sudah masuk daftar, di antaranya Solo, Yogyakarta, dan Papua,” kata Anna. Selama ini Anna Mariana banyak melahirkan desain baru yang spektakuler pada kain-kain tenun dengan beragam motif. Untuk mewujudkan idenya, Anna memiliki ratusan lokasi binaan di berbagai daerah di wilayah Nusantara, sekaligus anak-anak asuh perajin. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.