Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bamsoet : Lestarikan Kendaraan Kuno di Indonesia

Bali Tribune / PELANTIKAN - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyerahkan Pataka PPMKI dan diterima Jos Dharmawan sebagai Ketua Umum PPMKI 2024-2027

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI), Bambang Soesatyo melantik Pengurus Pusat Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PP PPMKI) periode 2024–2027. Dalam Musyawarah Nasional PPMKI yang diadakan di Bali awal Desember 2024 silam, terpilih secara aklamasi Jos Dharmawan sebagai Ketua Umum PPMKI.

Pelantikan Pengurus Pusat PPMKI diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi PPMKI dalam pelestarian mobil kuno di Indonesia yang mencerminkan perjalanan peradaban bangsa Indonesia sejak Hindia Belanda hingga pendudukan Jepang.

"Dengan terpilihnya Jos Dharmawan sebagai Ketua Umum PPMKI yang baru, diharapkan PPMKI dapat menjadi penggerak utama pelestarian kendaraan kuno di Indonesia. Melalui komitmen dan kerja keras pengurus yang baru, mobil kuno dapat terus hidup dan menjadi bagian integral dari budaya serta sejarah otomotif bangsa. Sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi industri pariwisata dan ekonomi negara," ujar Bamsoet saat melantik Pengurus Pusat PPMKI periode 2024-2027 di Blackstone Villa Bali, Jumat malam (3/1).

Pengurus IMI Pusat hadir antara lain Dewan Pembina Komjen Pol (purn) Nanan Soekarna, Direktur Organisasi dan Kelembagaan Nasrul Fuad, Hubungan Antar Lembaga Erwin MP, serta Komunikasi dan Media Sosial Dwi Nugroho.

Hadir pula Ketua IMI Provinsi Bali Ajik Krisna, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pembina PPMKI Bambang RE dan Muhammad Effendi, Penasihat PPMKI Lilik Mardianto, Ketum PPMKI Jos Dharmawan dan para pengurus pusat PPMKI dan PPMKI Bali.

Bamsoet menjelaskan, berdasarkan catatan sejarah, Jumlah mobil kuno di Indonesia tidak banyak. Sejak tahun 1895-1930 ada sekitar 500 mobil yang masuk Indonesia. Kebanyakan mobil-mobil itu bawaan Pemerintah Kolonial Belanda melalui saudagar perkebunan, perdagangan, atau orang-orang Belanda yang bermukim Medan, Solo, dan Bandung.

Menurut catatan sejarah, pada 1939 setelah orang Indonesia boleh memiliki mobil oleh Belanda pada 1920, jumlah mobil di Hindia Belanda berkembang pesat hingga mencapai 51.615 unit, tersebar di Pulau Jawa 37.500 unit, di Batavia (Jakarta) 7.557 unit, di Bandung 4.945 unit, dan di Jepara 675 unit. Jumlah ini sudah termasuk truk yang jumlahnya 12.860 unit.

Sebelumnya, mobil hanya menjadi milik orang Belanda. Itulah sebabnya, komunitas penggemar mobil kuno diharapkan mampu berperan dalam melestarian mobil-mobil kuno yang masih ada dan memperkuat ikatan antaranggota. Pertemuan dan berbagi pengalaman dalam merestorasi mobil kuno menjadi sarana untuk menjalin persahabatan, menciptakan jaringan, serta saling mendukung satu sama lain.

Melalui acara-acara yang diadakan, seperti pameran mobil kuno dan touring bersama, para penggemar mobil kuno dapat berdiskusi tentang teknik restorasi, berbagi tips perawatan, dan melakukan kolaborasi dalam proyek mobil kuno. Hal ini tidak hanya mempererat solidaritas di dalam komunitas, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas akan pentingnya melestarikan kendaraan kuno.

"Kendaraan kuno merupakan warisan otomotif yang perlu dilestarikan. Banyak mobil kuno memiliki desain dan teknologi yang mencerminkan peradaban manusia khususnya pada perkembangan industri otomotif di era tertentu. Misalnya, mobil-mobil dari era 1960-an hingga 1980-an, seperti Volkswagen Kombi dan Ford Mustang, tidak hanya dikenang sebagai kendaraan, tetapi juga sebagai simbol kebebasan dan gaya hidup pada masanya," kata Bamsoet.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bikin Onar di Lovina, WNA Belarusia Diamankan Polisi

balitribune.co.id | Singaraja - Aparat kepolisian mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia, Pisarenka Pavel (31), setelah memicu keributan di kawasan wisata Lovina, Desa Anturan, Buleleng. Aksi tidak terpuji pria tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.