Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangunan Kumuh Dekat Pura Dalem Digde, Desa Adat Gelgel Putuskan Segera Lakukan Pembongkaran

Bali Tribune/ Bangunan Rongsokan dan warung diseputar Pura dalem di Gelgel.
Balitribune.co.id | Semarapura -  Dua bangunan semi permanen yang digunakan sebagai gudang rongsokan dan warung di Jalan Raya Gandawayu, Dusun Minggir  sesuai perarem Desa Adat Gelgel diminta segera dibongkar karena sudah melanggar.
 
Ketegasan Desa Adat Gelgel ini patut diapresiasi mengingat wilayah desa ini di Kabupaten Klungkung merupakan desa adat terluas di Bali. Dimana wilayahnya menyangkut 3 Desa Dinas antara lain Kamasan, Gelgel dan Tojan. Serta sebagai sentra baromater adat pusat bekas kerajaan Gelgel yang sampai saat ini tegas menjalankan awig-awig perarem tanpa melanggar aturan yang diatasnya.
 
Bangunan yang menyalahi aturan itu dibangun di dekat pura.  Apalagi sampai melakukan alih fungsi lahan, akhirnya diputuskan untuk dibongkar setelah dilakukan pendekatan manusiawi. Hal itu ditegaskan dan dibenarkan Bendesa Adat Gelgel, Putu Arimbawa, Kamis (19/11).
 
Dirinya mengatakan pihak Desa Adat memberikan waktu dua bulan kepada pemilik gudang rongsokan untuk membersihkan seluruh barangnya dari lokasi tersebut karena sudah menmbuat cemer lingkungan Pura Dalem Digde.
 
Gudang rongsokan itu dibangun di Dekat Pura Dalem Digde Desa Adat Gelgel ini sejatinya Prajuru Pura dalem sudah  mempunyai perarem, bahwa tidak boleh membangun di sekitar kawasan Pura Dalem Digde "Apenimpug Agung". Kalau dihitung jarak, sekitar 50 meter. Jadi sepanjang kawasan sekitar 50 meter dari pura, tidak boleh ada bangunan. Prajuru pura dikatakan baru tahu ada bangunan tersebut, setelah setengah berdiri. Pemilik gudang rongsokan itu sempat ditegur Prajuru Pura Dalem, tetapi tetap tidak mau menghentikan pembangunannya.
 
"Akhirnya masalah ini dilaporkan oleh Prajuru Pura Dalem ke desa adat. Jadi, sesuai dengan perarem dan awig-awig di desa adat, jelas tidak diperbolehkan membangun disana," Ujar Putu  Arimbawa tegas.
 
Pihak desa adat akhirnya memanggil keduanya yaitu pemilik lahan dan pengontrak lahan. Karena yang membangun gudang rongsokan disana, ternyata adalah warga dari Karangasem yang mengontrak lahan tersebut. Mereka diberikan penjelasan bahwa tidak boleh membangun di dekat pura, apalagi sampai mengalihfungsikan lahan pertanian. Sehingga, bangunan ini harus segera dibongkar.
 
"Mereka sempat berdalih telah mengantongi surat dari Dinas PU, mengizinkan mengalihkan fungsikan lahan pertanian menjadi perumahan. Setelah kami cek, isinya bukan mengizinkan, melainkan Dinas PU juga tegas menolak permohonan itu," tegas Arimbawa menambahkan.
 
Berdasarkan  fakta-fakta itu, akhirnya desa adat meminta bangunan itu segera dibongkar. Pemiliknya diberikan waktu dua bulan, untuk segera membersihkan seluruh barangnya. Kemudian mengembalikan fungsi lahan itu seperti semula. Pihaknya sudah membuat surat perjanjian dengan pengontrak lahan, agar benar-benar membersihkan seluruh barangnya dalam waktu dua bulan.
 
Tindakan cepat harus dilakukan desa adat, agar persoalan semacam ini tidak melebar dan berkepanjangan. Sebab, kalau dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan menimbulkan pelanggaran serupa di wewidangan desa adat. Selain itu, gudang rongsokan yang dibangun di dekat pura menurutnya sangat tidak pas untuk aktivitas umat saat melaksanakan persembahyangan.
 
Dat Putu Gde Arimbawa  berharap ke depan, pihak-pihak yang akan membangun, bisa berkordinasi lebih dulu ke desa adat Gelgel,sebelum mau membangun apapun diwewidangan Desa Adat Gelgel ini.
 
Pernyataan yang sama dilontarkan Sekretaris Desa Adat Gelgel Gde Eka Semaya Putra yang menyatakan Keputusan ini merupakan hasil mediasi antar Desa Adat Gelgel, pemilik lahan dan pemilik bangunan.
 
“Pembongkaran dua bangunan gudang rongsokan itu dilakukan karena telah melanggar perarem Pura Dalem Digde dan Perarem Desa Adat Gelgel. Disamping itu kesepakatan untuk membongkar bangunan semi permanen tersebut berawal dari surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Klungkung terkait alih fungsi lahan yang terjadi di timur Pura Dalem Digde sehingga ditindak lanjuti Desa Adat Gelgel,” Ujar Gde Eka Semayaputra tegas.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

BPS Pastikan Ekonomi Klungkung 2025 Tumbuh Pesat, Kemiskinan Capai Titik Terendah

balitribune.co.id I Semarapura - Capaian gemilang indikator makro ekonomi Kabupaten Klungkung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dipaparkan, ekonomi Klungkung menunjukkan performa luar biasa dengan nilai PDRB harga berlaku mencapai Rp12 triliun. 

Baca Selengkapnya icon click

Sulit Dihubungi, Pria Ini Ditemukan Membusuk di Kamar Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Temuan mayat kembali mengawali kabar pagi di Gianyar. Kali ini mayat seorang pria ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Senin (20/4/2026) pagi. Kondisinya sudah membusuk dan diperkirakan sudah meninggal tiga hari sebelum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak HUT ke-255 Gianyar, Puluhan Seniman Terima Penghargaan

balitribune.co.id I Gianyar - Puluhan seniman menerima penghargaan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-255 Kota Gianyar, Minggu (19/4/2026), di Balai Budaya Gianyar. Penyerahan penghargaan seni ini menegaskan peran penting seniman dalam menjaga serta mengembangkan kekayaan budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Denpasar Perkuat Penanganan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar terus mendapat dukungan luas. Kali ini, Desa Adat Denpasar menyatakan kesiapannya mendukung pengolahan sampah organik secara mandiri. 

Hal tersebut ditegaskan Bendesa Adat Denpasar, I Gusti Ngurah Alit Wirakesuma, di hadapan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat sosialisasi di Wantilan Setra Agung Badung, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.