Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjir Bandang Rendam 387 Rumah di Blora

Bali Tribune/Kondisi pemukiman warga yang dilanda banjir

Balitribune.co.id | Blora – Hujan deras yang melanda wilayah Kabupaten Blora, Kamis (28/3) malam menimbulkan banjir bandang yang menggenangi ratusan rumah. Air setinggi 0,5 – 1 meter merendam 3 desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Cepu, Blora.

Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Blora, menjelaskan berdasarkan data laporan, total ada sebanyak 387 rumah warga yang kebanjiran. Diantaranya berada di Kelurahan Cepu, Kelurahan Balun, dan Desa Mulyorejo Kecamatan Cepu, Blora.

"Sore hari telah terjadi hujan lebat di wilayah Kecamatan Cepu dengan durasi lama, menyebabkan banjir luapan dari sungai yang melewati pemukiman mengakibatkan banjir luapan," papar Agung Tri, anggota reaksi cepat BPBD Blora sebagaimana dikutip detikcom.

Ia menjelaskan, rata-rata ketinggian air variatif, mulai dari setinggi 30 sentimeter, bahkan ada yang sampai 125 sentimeter. Yang paling parah terjadi di Dukuh Balun Swadaya Kelurahan Balun. Ketinggian air mencapai 125 sentimeter yang merendam sebanyak 40 rumah.

"Sedangkan jumlah wilayah yang paling banyak unit rumah terendam yakni Kelurahan Cepu di Kampung Ngareng ada sebanyak 70 rumah. Juga di Dukuh Balun Ledokan, Kelurahan Balun, ada 70 rumah dengan ketinggian air sekitar 30 sampai 70 sentimeter," jelasnya.

Hingga saat ini, kondisi ketinggian air cenderung mengalami penurunan. Pihak BPBD yang dibantu oleh jajaran Forkopimcam dan sejumlah relawan lainnya telah selesai melakukan assesment dan sempat mengevakuasi warga yang menjadi korban banjir.

"Tim TRC BPBD BLORA melaksanakan asesment dan pendataan serta mengevakuasi warga yang terdampak banjir luapan sungai," pungkasnya.

Salah seorang warga Cepu, Ali Mustofa, mengatakan hujan deras mulai turun sejak sore hari hingga menjelang petang. Mengakibatkan debit air sungai Bengawan Solo yang melintasi kecamatan Cepu menjadi meluap.

Disebutkannya, air mulai menggenangi jalan hingga pemukiman warga mulai pukul 16.30 WIB. Di beberapa titik, disebutnya aliran air cukup deras. Rata-rata ketinggian air mencapai lutut kaki bahkan paha orang dewasa.

wartawan
izarman
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.