Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantah Data di Media Sosial, DLH Tabanan Tegaskan Kualitas Udara Berada di Kategori Sedang

kadis
Bali Tribune / Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Surya Dharma

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai status kualitas udara daerah tersebut yang disebut masuk dalam daftar sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Surya Dharma menegaskan, acuan resmi kualitas udara daerah mengacu pada Indeks Kualitas Udara (IKU) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia, menjelaskan pengukuran kualitas udara resmi pemerintah dilakukan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan September. Hasil pengukuran tersebut kemudian dirilis secara resmi oleh Kementerian pada awal tahun berikutnya.

Berdasarkan data IKU Kabupaten Tabanan tahun 2025 yang dirilis awal tahun 2026, Tabanan mencatatkan skor 81,41 dan masuk dalam kategori sedang. Capaian ini menempatkan Kabupaten Tabanan pada peringkat 270 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, serta berada di peringkat ke-4 di tingkat Provinsi Bali.

Sementara itu, untuk pemantauan IKU tahun 2026, DLH Tabanan dijadwalkan melaksanakan pengukuran tahap kedua pada 24 September 2026. Pemantauan dilakukan dengan memasang alat passive sampler di empat titik lokasi pemantauan, yakni area perkantoran di BPD Bali Cabang Tabanan, kawasan industri di Kantor Desa Pejaten, kawasan perumahan di Taman Perjuangan TMP, serta kawasan transportasi di Jalur By Pass Soekarno. Nilai IKU tahun 2026 tersebut rencananya dirilis kementerian pada awal tahun 2027.

“Jika yang ada di media sosial, kami lihat itu adalah data dari NGO atau lembaga swadaya masyarakat. Jadi, kami tidak bisa memberikan tanggapan. Karena komponen penilaiannya harus dilihat dulu,” ujarnya. 

Mantan Camat Kediri ini juga memaparkan, bahkan pada sistem Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis, (17/9/2026) hingga Pukul 19.30 WITA malah mencatat 10 besar kota/kabupaten dengan tingkat pencemaran tertinggi semuanya ada di Pulau Kalimantan. “Ini pengukuran oleh kementerian dan berlaku secara riil time, hitungannya jam,” ujarnya. 

Menanggapi masih adanya kebiasaan masyarakat yang melakukan pembakaran sampah, pihak DLH Tabanan mengaku terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memberikan imbauan secara rutin. Kendati penindakan hukum belum dapat dilakukan karena belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), DLH mendorong penegakan sanksi melalui perarem desa adat.

Sebagai langkah nyata penanganan sampah, DLH Tabanan telah membuka layanan pembuangan (dropping point) sampah anorganik dan residu di 26 titik lokasi yang tersebar di Kecamatan Tabanan dan Kediri. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai Pukul 06.00 hingga 09.00 WITA, dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan armada truk penampungan sampah terdekat guna mencegah pembakaran sampah liar.

wartawan
KSM
Category

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.