Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantah Kriminalisasi, Kasi Humas: Sidang Tipiring Proses Mendapatkan Kepastian Hukum

Bali Tribune / AKP Gede Sumarjaya.

balitribune.co.id | Singaraja – Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (29/3) lalu dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya melawan H Alfan (63) dipandang kegagalan penyidik Polres Buleleng menjerat terdakwa sebagai pelaku pemukulan terhadap H.Alfan. Bahkan persidangan yang dipimpin Hakim tunggal I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka Wijaya tidak bersalah dengan alibi kuat bahwa saat peristiwa itu terjadi terdakwa sedang tidak berada ditempat cukup meyakinkan. Hasil itu mencuat dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Arka Wijaya.

“Saya dua kali dijerat kasus pidana dan keduanya tidak terbukti. Pertama soal tuduhan penipuan dan penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Januri 2023 lalu,” ungkap Gede Putu Arka Wijaya, Kamis (30/3).

Setelah gagal menjerat dirinya dengan kasus penipuan selaku pelapor Mariadi, Arka Wijaya mengaku kembali dilaporkan dalam kasus pidana pemukulan oleh H.Alfan hingga kasusnya bergulir di PN Singaraja dan diadili sebagai perkara tipiring.

”Ada banyak hal yang saya anggap sebuah upaya kriminalisasi buat saya. Dan dalam perkara tipiring terungkap banyak yang janggal mulai dari hasil visum hingga waktu kejadian. Dan saya bersyukur kebohongan itu sudah terungkap,” katanya.

Atas tudingan upaya kriminalisasi itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membantahnya. Ia menyebut proses hukum yang dilalui oleh Arka Wijaya baik penerbitan SP3 maupun sidang tipiring merupakan proses hukum untuk mendapat kepastian hukum. Dan itu katanya bagian dari profesionalisme penyidik.

”Dalam proses penyidikan itu merupakan kepastian hukum, dari pada tidak ada kepastian hukum, artinya proses hukum telah dilakukan penyidik, itu profesional namanya," bantah AKP Gede Sumarjaya.

Sedang soal putusan pengadilan berkait perkara tipiring Arka Wijaya, AKP Sumarjaya tidak berhak memberikan penilaian karena itu merupakan kewenangan pengadilan. ”Tidak ada yang tidak jelas, proses hukum jalan dan disidang tipiring kemudian ada keputusan, itu proses hukum. Kalau hakim memutus lain itu urusan mereka,” tandasnya.

Sebelumnya pada sidang perkara tipiring antara H Alfan (63) dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya, hakim tunggal yang memimpin sidang, I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka tidak bersalah. Putusan Hakim tersebut tertuang dalam surat bernomor 2/Pid.C/2023/PN Sgr tertanggal 29 Maret 2023. 

wartawan
CHA
Category

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.