Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

Cong San
Bali Tribune/ Wirasanjaya alias Cong San





balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan. Sebelumnya, Suarjana divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa membenarkan kasasi Kejari Buleleng diterima MA melalui Putusan Nomor 1344 K/PID/2025 tertanggal 09 Juli 2025. Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Buleleng dan membatalkan putusan PN Singaraja.

“Terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara,” terang Dewa Baskara, Senin (1/12).

Atas putusan itu, menurut Dewa Basakara, kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap Suarjana yang kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja. “Sudah, kami sudah lakukan eksekusi hukuman badan terhadap terdakwa untuk menjalankan putusan MA,” imbuhnya.

Merespon putusan MA tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Wirasanjaya alias Cong San dari Global Kantor Hukum Yustisia Law Firm, mengaku sudah megajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Cong San mengatakan, apa yang dilakukan kilennya erupakan bentuk pembelaan diri dari peristiwa perkelahian sebagai bentuk perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban.

“Kami sudah melakukan PK atas putusan MA tersebut. Kami berpendapat peristiwa itu bukanlah pembunuhan tapi perkelahian. Karena klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban. Bahkan korban sudah menjadi tersangka di Polsek Gerogak,” ujarnya.

Cong San mengaku tengah menyusun memori PK atau Novum namun tidak menjelaskan materi PK yang diajukan untuk pembelaan terhadap kliennya. Yang jelas, menurut Cong San, pihaknya tengah menyusun materi PK dengan bukti-bukti baru yang ditemukan setelah turunnya putusan MA.

“Kami masih menyusun materi PK yang segara kami ajukan ke MA menyusul putusan vonis 3 tahun atas klien kami,” tandas Cong San.

Sebelumnya, peristiwa yang merenggut nyawa Slamet Riadi terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Awalnya, terjadi Suarjana didatangi oleh Slamet Riadi dengan membawa sebatang kayu. Slamet saat itu marah-marah dan memukuli Suarjana serta istri Suarjana yang ada di sana.

Suarjana lalu masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah pedang. Senjata itu kemudian ditusuk ke perut Slamet dan menancap. Ia melakukan itu agar Slamet dapat dilumpuhkan. Belakangan, Slamet meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami pada 10 Oktober 2024. Suarjana pun ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Kasus tersebut bergulir ke meja pengadilan dan oleh majelis hakim PN Singaraja pada 17 April 2025 lalu, Suarjana dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa yang menewaskan Slamet tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Suarjana dengan pidana 10 tahun penjara atas dugaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Namun, hakim menilai Suarjana tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan

wartawan
CHA
Category

Matangkan Keterbukaan Informasi, Diskominfosan Bangli Terima Visitasi Komisi Informasi Bali

balitribune.co.id | Bangli – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menunjukkan keseriusan dalam mengelola keterbukaan informasi publik dengan menerima kunjungan penting dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Bali, Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click

Serangan Tikus di Tegalalang: Petani Pasrah Gagal Panen 3 Kali Musim, Merugi Tanpa Jaminan Asuransi

balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah usaha petani mempertahankan lahan sawahnya dari alih fungsi, justru hama tikus menggerogoti. Di Subak Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallaalang, Gianyar, bahkan ada petani yang mengalamai gagal panen dalam tiga musim berturut-turut. Hal ini sangat ironis, kerugian material dan inmaterial cukup siginifikan tanpa jaminan asuransi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen Isyana: GENTING Wujudkan Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko Stunting di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penurunan stunting. Saat meninjau dua keluarga berisiko stunting di Banjar Dinas Kebon, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Wamen Isyana menyoroti peran masyarakat dan dunia usaha yang bergotong royong melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Baca Selengkapnya icon click

Danamon: #JanganKasihCelah Terhadap Ancaman Penipuan Berbasis AI Deepfake

balitribune.co.id | Jakarta - Kemajuan teknologi tidak hanya membuat hidup semakin mudah, tetapi juga memunculkan tantangan baru. Salah satu ancaman nyata yang kini semakin berkembang adalah penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan teknik deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara sangat realistis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.