Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

Cong San
Bali Tribune/ Wirasanjaya alias Cong San





balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan. Sebelumnya, Suarjana divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa membenarkan kasasi Kejari Buleleng diterima MA melalui Putusan Nomor 1344 K/PID/2025 tertanggal 09 Juli 2025. Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Buleleng dan membatalkan putusan PN Singaraja.

“Terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara,” terang Dewa Baskara, Senin (1/12).

Atas putusan itu, menurut Dewa Basakara, kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap Suarjana yang kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja. “Sudah, kami sudah lakukan eksekusi hukuman badan terhadap terdakwa untuk menjalankan putusan MA,” imbuhnya.

Merespon putusan MA tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Wirasanjaya alias Cong San dari Global Kantor Hukum Yustisia Law Firm, mengaku sudah megajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Cong San mengatakan, apa yang dilakukan kilennya erupakan bentuk pembelaan diri dari peristiwa perkelahian sebagai bentuk perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban.

“Kami sudah melakukan PK atas putusan MA tersebut. Kami berpendapat peristiwa itu bukanlah pembunuhan tapi perkelahian. Karena klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban. Bahkan korban sudah menjadi tersangka di Polsek Gerogak,” ujarnya.

Cong San mengaku tengah menyusun memori PK atau Novum namun tidak menjelaskan materi PK yang diajukan untuk pembelaan terhadap kliennya. Yang jelas, menurut Cong San, pihaknya tengah menyusun materi PK dengan bukti-bukti baru yang ditemukan setelah turunnya putusan MA.

“Kami masih menyusun materi PK yang segara kami ajukan ke MA menyusul putusan vonis 3 tahun atas klien kami,” tandas Cong San.

Sebelumnya, peristiwa yang merenggut nyawa Slamet Riadi terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Awalnya, terjadi Suarjana didatangi oleh Slamet Riadi dengan membawa sebatang kayu. Slamet saat itu marah-marah dan memukuli Suarjana serta istri Suarjana yang ada di sana.

Suarjana lalu masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah pedang. Senjata itu kemudian ditusuk ke perut Slamet dan menancap. Ia melakukan itu agar Slamet dapat dilumpuhkan. Belakangan, Slamet meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami pada 10 Oktober 2024. Suarjana pun ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Kasus tersebut bergulir ke meja pengadilan dan oleh majelis hakim PN Singaraja pada 17 April 2025 lalu, Suarjana dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa yang menewaskan Slamet tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Suarjana dengan pidana 10 tahun penjara atas dugaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Namun, hakim menilai Suarjana tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan

wartawan
CHA
Category

Mega Pos Tanah Lot Resmi Dibuka, Tawarkan Layanan Terintegrasi Berstandar AHASS

balitribune.co.id | Tabanan - Dealer Honda Sinar Jaya Motor secara resmi menggelar Grand Opening Mega Pos Tanah Lot pada Selasa (19/5/2026). Berlokasi strategis di Jl. Raya Tanah Lot, Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kehadiran pos layanan baru ini diharapkan semakin mendekatkan Honda kepada masyarakat serta wisatawan di sekitar kawasan ikonik Tanah Lot.

Baca Selengkapnya icon click

Garam Tradisional Bali Terganjal SNI, Koster Sentil BPOM

balitribune.co.id I Mangupura -  Gubernur Bali, Wayan Koster, mempromosikan potensi besar garam tradisional lokal Bali di hadapan akademisi dari 67 universitas se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI).  Forum tersebut berlangsung di Gedung Widyasabha Kampus Universitas Udayana (Unud), Bukit Jimbaran, Badung, Selasa (19/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Pimpin HLM Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi Jelang Idul Adha, Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB. Surya Suamba memimpin rapat High Level Meeting (HLM) terkait upaya mewujudkan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi menjelang hari besar keagamaan Idul Adha, hari raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Bali Tourism Run 2026' Bakal Digelar di Jatiluwih Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DPD Bali siap menggelar ajang sport tourism (wisata olahraga) bergengsi bertajuk Bali Tourism Run 2026. Event lari ini akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan mengambil lokasi di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang telah mendunia sebagai situs warisan budaya.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.