Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

Cong San
Bali Tribune/ Wirasanjaya alias Cong San





balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan. Sebelumnya, Suarjana divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa membenarkan kasasi Kejari Buleleng diterima MA melalui Putusan Nomor 1344 K/PID/2025 tertanggal 09 Juli 2025. Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Buleleng dan membatalkan putusan PN Singaraja.

“Terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara,” terang Dewa Baskara, Senin (1/12).

Atas putusan itu, menurut Dewa Basakara, kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap Suarjana yang kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja. “Sudah, kami sudah lakukan eksekusi hukuman badan terhadap terdakwa untuk menjalankan putusan MA,” imbuhnya.

Merespon putusan MA tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Wirasanjaya alias Cong San dari Global Kantor Hukum Yustisia Law Firm, mengaku sudah megajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Cong San mengatakan, apa yang dilakukan kilennya erupakan bentuk pembelaan diri dari peristiwa perkelahian sebagai bentuk perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban.

“Kami sudah melakukan PK atas putusan MA tersebut. Kami berpendapat peristiwa itu bukanlah pembunuhan tapi perkelahian. Karena klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban. Bahkan korban sudah menjadi tersangka di Polsek Gerogak,” ujarnya.

Cong San mengaku tengah menyusun memori PK atau Novum namun tidak menjelaskan materi PK yang diajukan untuk pembelaan terhadap kliennya. Yang jelas, menurut Cong San, pihaknya tengah menyusun materi PK dengan bukti-bukti baru yang ditemukan setelah turunnya putusan MA.

“Kami masih menyusun materi PK yang segara kami ajukan ke MA menyusul putusan vonis 3 tahun atas klien kami,” tandas Cong San.

Sebelumnya, peristiwa yang merenggut nyawa Slamet Riadi terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Awalnya, terjadi Suarjana didatangi oleh Slamet Riadi dengan membawa sebatang kayu. Slamet saat itu marah-marah dan memukuli Suarjana serta istri Suarjana yang ada di sana.

Suarjana lalu masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah pedang. Senjata itu kemudian ditusuk ke perut Slamet dan menancap. Ia melakukan itu agar Slamet dapat dilumpuhkan. Belakangan, Slamet meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami pada 10 Oktober 2024. Suarjana pun ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Kasus tersebut bergulir ke meja pengadilan dan oleh majelis hakim PN Singaraja pada 17 April 2025 lalu, Suarjana dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa yang menewaskan Slamet tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Suarjana dengan pidana 10 tahun penjara atas dugaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Namun, hakim menilai Suarjana tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan

wartawan
CHA
Category

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

balitribune.co.id | Jakarta - Satgas PASTI kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan tiga entitas yang diduga terlibat dalam praktik penipuan digital, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (25/5/2026), Satgas mengungkap bahwa ketiga entitas tersebut menjalankan modus berbeda, mulai dari impersonasi perusahaan asing hingga investasi kripto fiktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Sutjidra Serahkan Hewan Kurban di Masjid Agung Jami Singaraja

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan hewan kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Agung Jami Singaraja, Senin (25/5/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat semangat kebersamaan antarumat beragama di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Pastikan Pengerjaan Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Rendang Mendahului Target

balitribune.co.id I Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan keseriusan penuh dalam mempercepat pemerataan infrastruktur yang berkualitas di berbagai wilayah. Kamis (21/5/2026) Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin langsung monitoring dan evaluasi tiga proyek rekonstruksi jalan kabupaten di Kecamatan Rendang guna memastikan hasil pengerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Gianyar Kekurangan Pasokan Kambing Kurban

balitribune.co.id I Gianyar - Kebutuhan kambing untuk hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Gianyar setiap tahunnya masih belum mampu dipenuhi dari peternak lokal. Akibatnya, pasokan kambing harus didatangkan dari sejumlah daerah lain seperti Jembrana, Klungkung, dan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

PDIP Badung Dapat "Jatah" Bantuan Politik Rp5,27 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - PDI Perjuangan menjadi partai politik penerima bantuan keuangan partai politik (Banpol) terbesar di Kabupaten Badung tahun 2026. Total bantuan yang diterima mencapai Rp5,27 miliar.

Bantuan tersebut dicairkan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.