Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sajam, Dua Terdakwa Dituntut Setahun

JPU
Ishak alias Pak Is (depan) dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan (belakang) saat menerima tuntutan JPU.

Denpasar, Bali Tribune

Dua dari 14 terdakwa perkara bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar yang mengakibatkan dua orang tewas, Kamis (16/6) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar. Mereka adalah terdakwa Ishak alias Pak Is (37) dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan (42) yang selanjutnya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dkk.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Silli, JPU menyatakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dalam dua berkas, dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Setelah mempertimbangkan hal memberatkan yaitu meresahkan masyarakat dan hal meringankan, yaitu sopan dan berterus terang dalam sidang, JPU membacakan tuntutan yang pertama untuk Pak Is. “Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar JPU.

Tuntutan yang sama juga dibacakan untuk terdakwa Gung Iwan yaitu satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Jaksa menilai meski tidak ikut serta melakukan penganiayaan, namun dalam kejadian tersebut, terdakwa Pak Is dan Gung Iwan datang dengan membawa tombak dan alat pemukul. “Mereka waktu itu hanya turun sambil membawa alat pemukul dan tombak,” jelasnya. Atas tuntutan itu, Pak Is dan Gung Iwan tidak mengajukan pledoi alias pembelaan, sehingga putusan dijadwalkan Senin (20/6) mendatang.

Sebagaimana diuraikan dalam tuntutan, bahwa ketika itu, Ishak pada 17 Desember 2015 sekitar pukul 16.30 Wita menerima pesan singkat dari Dedek (Sekertaris ormas Laskar Bali) untuk siaga satu di posko ormas di Jalan Kampung Kepaon Depasar. Dari pesan singkat itu, saksi Dedek memberikan informasi bahwa terjadi keributan di Lapas Kerobokan antara ormas Baladika dan Laskar Bali. Kemudian, terdakwa menuju ke Lapas Kerobokan dengan membawa sepeda motor dan membawa senjata tajam (tombak terbuat dari besi).

Namun, belum tiba di Lapas, tepatnya di Jalan Mahendradatta terdakwa bertemu dengan sesama anggota Laskar yang saat itu menggunakan mobil Ford Ranger mengarah ke Jalan Teuku Umar. Saat melintas di Jalan Teuku Umar itu melihat ada keributan depan Rumah Makan Simpang Ampek.

Selanjutnya, semua teman-teman terdakwa yang ada di dalam mobil turun ke jalan karena melihat sekelompok anggota ormas Baladika. Namun, saat itu terdakwa tidak melakukan penebasan dengan senjata yang dibawanya itu.

Berbeda dengan terdakwa IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan yang berangkat dari Tabanan karena menerima kabar melalui pesan singkat dari Ketut Putra Ismaya Jaya untuk menuju Lapas Kerobokan. Namun, saat terdakwa sudah berangkat dengan sejumlah temannya (Hery Sujana dan Abdus Syukur) menggunakan mobil kijang Inova bernopol DK 6112 VY diminta berkumpul di Jalan Malboro Denpasar.

Saat itu, terdakwa bersama rombongan menuju Jalan Teuku Umar Denpasar melihat salah satu anggota ormas Baladika Bali menggunakan motor. Selanjutnya, terdakwa Ngurah Niryawan bersama teman-temannya membawa senjata berupa pipa besi. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yang duduk dikursi terdakwa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, dalam sidang untuk 8 terdakwa lainnya yaitu Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi dan I Nyoman Suanda alias Wanda menghadirkan saksi Sekjen Laskar Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya.

Dalam keterangannya dihadpaan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Ismaya mengaku sempat melintas di Jalan Teuku Umar sesaat setelah peristiwa terjadi. Saat itu ia hanya melihat satu orang berkaos merah tergeletak di pinggir jalan. Ismaya sendiri baru tahu jika orang tersebut kroban bentrok setelah tiba di rumahnya di Renon. “Saya baru tahu waktu di rumah,” jelasnya.

Hakim sempat menayakan terkait adanya SMS dari Ismaya sebagai Sekjen Laskar Bali yang meminta anggota bersiap karena ada keributan dengan ormas lain. Ismaya mengakui jika dirinya yang mengirimkan SMS tersebut. Namun setelah tiba di Lapas, ia dan Kapolresta Denpasar membubarkan anggotanya karena sudah menyerahkan semua proses kepada polisi. “Waktu itu memang ada yang bawa senjata tapi ada banyak yang tidak bersenjata,” ujarnya.

Selain banyak menggali terkait kejadian tersebut, majelis hakim juga sempat mempertanyakan vis dan misi Laskar Bali. “Misi dan visi kami menjaga ikut berpartisipasi menjaga keamanan Bali dan menyejahterakan anggota kami,” jawab Ismaya.

Selain kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, PN Denpasar juga menggelar sidang pledoi (pembelaan) empat terdakwa bentrok ormas di dalam Lapas Kerobokan yang juga mengakibatkan dua orang tewas.

Dalam pledoi, penasihat hukum para terdakwa, Kadek Agus Suparman dkk, dihadapan JPU Dewa Arya Lanang Raharja dan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili, empat terdakwa yaitu Kadek Lingga Januarta alias Lingga (32) tinggal di Blok C (kasus penggelapan), I Putu Heri Saptrawan (33) tinggal di Blok C2 (kasus narkotika), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) tinggal di Blok C1 (tahanan kasus narkoba) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19) tinggal di Blok C (kasus penganiayaan) minta dihukum ringan. Sebelumnya, keempat terdakwa ini dituntut satu tahun penjara oleh JPU.

wartawan
soegiarto
Category

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.