Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Gianyar Motivasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas

Sosialisasi
Bali Tribune / SOSIALISASI - Sosialisasi  Bawaslu kepada siswa penyandang disabilitas di SLB Negeri 1 Gianyar.

balitribune.co.id I Gianyar - Penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didorong untuk aktif menggunakan hak politiknya dalam setiap agenda demokrasi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, saat memberikan sosialisasi kepada siswa penyandang disabilitas di SLB Negeri 1 Gianyar, Senin (10/8/2026).

“Setiap suara sangat berarti. Karena itu, ketika sudah memiliki hak pilih, gunakanlah dengan sebaik-baiknya. Jangan pernah merasa bahwa kondisi disabilitas menjadi penghalang untuk berpartisipasi dalam demokrasi,” tegas Hartawan.

Ia mengatakan, demokrasi yang inklusif harus memberikan ruang yang sama kepada seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Perbedaan kondisi fisik tidak menghilangkan hak seseorang untuk menentukan pilihan dan menyampaikan aspirasi.

Hartawan juga mengingatkan bahwa Kabupaten Gianyar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 20 September 2026 di 26 desa. Warga yang telah berusia 17 tahun atau memenuhi ketentuan sebagai pemilih diharapkan tidak ragu menggunakan hak pilihnya.

Bagi pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan, pendampingan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pendamping tidak diperbolehkan mengambil alih atau memengaruhi pilihan pemilih.

“Pendampingan bukan berarti mengambil alih pilihan. Prinsip utama yang harus dijaga adalah kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya sendiri,” ujarnya.

Selain aspek partisipasi, Hartawan meminta penyelenggara pemilihan memperhatikan aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Fasilitas TPS harus ramah dan mudah diakses penyandang disabilitas agar tidak ada pemilih yang kehilangan kesempatan menggunakan hak politiknya.

“Jangan sampai ada warga yang sudah memiliki hak pilih, tetapi kesulitan menggunakannya hanya karena fasilitas yang tidak mendukung. Demokrasi harus hadir dan dapat diakses oleh semua,” katanya.

Menurut Hartawan, penyelenggaraan demokrasi yang inklusif tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi masyarakat, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara memastikan seluruh kelompok masyarakat dapat berpartisipasi secara setara.

Ia berharap sosialisasi di SLB Negeri 1 Gianyar dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam kehidupan demokrasi.

“Demokrasi adalah milik semua. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan dan menyampaikan aspirasinya,” pungkas Hartawan.

wartawan
ATA
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.