Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Tabanan Komit Bangun Zona Intergritas

Bali Tribune / RAPAT - Suasana rapat Program Zona Integritas di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (10/8).

balitribune.co.id | TabananMewujudkan Zona Integritas pada prinsipnya adalah untuk mencapai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Tentu untuk mewujudkan hal tersebut tidak mudah, karena diperlukan komitmen bersama dari struktur organisasi dari bawah sampai dengan tingkat atas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani pada rapat Program Zona Integritas di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (10/8).

Lebih Lanjut, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Bali ini menegaskan, ada beberapa fokus yang harus dibenahi dalam menuju zona integritas. Yakni inovatif, kreatif, berintegritas, bersih, dan bebas KKN, serta mampu melayani dan berdedikasi. Hal tersebut merupakan tujuan dari sasaran reformasi dan birokrasi.

”Ada 8 area perubahan, dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, penguatan kepuasan pelayan publik. Dari hal tersebut, diminta satu difokuskan yakni, penataan laksana di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan. Hal ini adalah sebagai upaya bukti komitmen kita untuk bisa berubah menjadi lebih baik,” tegas Srikandi Bawaslu Provinsi Bali tersebut.

Selain Ariyani, rapat tersebut dihadiri pula oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, Kepala Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan, I Nengah Wisnu Wardana, Plh. Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa, beserta Staff Teknis Bawaslu Tabanan.

Selain itu, Kepala Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan, I Nengah Wisnu Wardana menjelaskan, bahwa Zona Integritas memang sudah dicanangkan oleh Menpar RB Republik Indonesia. Dalam mewujudkan Zona Integritas ini sudah tentu tidak mudah, dalam rangka menuju implementasi Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas Korupsi) WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) ini sangat diperlukan wujud Efektif, efisien, dan Akuntabilitas.

“Ucapan, perkataan sama dengan pelaksana. Semua tindakan dan pelayanan termasuk salah satunya bagian keuangan harus dilakukan dengan asas baik serta bisa dipertanggung jawabkan secara transparan. Jadi semua harus memahami tugas dan fungsi dari struktur yang ada, dan apapun yang kita lakukan harus terdokumentasi dalam rangka pencegahan Korupsi dan mewujudkan zona integritas,” ujarnya.

Narta yang juga Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tabanan mengharapkan untuk ke depan Bawaslu Provinsi Bali serta Inspektorat Kabupaten Tabanan bisa memberikan petunjuk teknis dalam mewujudkan Zona Integritas ini di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan.

“Tentunya kami jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan dari Rapat yang dilaksanakan hari ini, untuk implementasi ZI setelah mendapat sharing, arahan , dan petunjuk dari Ketua, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk membanguan dan mewujudkan menuju Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi, Bersih Melayani di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan,” pungkas mantan Anggota KPU Tabanan tersebut.

wartawan
JIN
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.