Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Vonis Diana dan Ratnadi Malanggar

SIDANG - Pelapor I Nyoman Arjawa dan penasihat hukum terlapor bersalaman usia pembacaan putusan sidang pelanggaran Pemilu di Gianyar.

BALI TRIBUNE - Calon anggota DPRD Bali I Kadek Diana dan calon anggota DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi dinyatakan melakukan pelanggaran pemilu. Kedua caleg PDIP ini dinyatakan terbukti telah melaksanakan kampanye di tempat ibadah atau di pura, dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan tata cara serta prosedur berkampanye. Putusan ini disampaikan dalam Sidang Putusan Bawaslu Gianyar, Jumat (30/11) sore.  Dalam sidang maraton, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan calon anggota DPRD Bali I Kadek Diana dan calon anggota DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi akhirnya diputuskan oleh Bawaslu Giannyar. Dalam amar putusannya, kedua caleg petahana dari PDIP Gianyar itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah  melakukan pelanggaran  administrasi pemilu, terkait pelaksanaan kampanye.   Atas pelanggaran itu, Bawaslu Gianyar memberi peringatan tertulis kepada terlapor, memerintahkan KPUD Gianyar agar terlapor memperbaiki tata cara dan prosedur berkampanye, dan  memerintahkan terlapor menghentikan kegiatan kampanye yang melanggar tersebut. Karena sifatnya  keputusan Bawaslu itu mutlak, kuasa hukum kedua terlapor, I Gede Narayana menyatakan akan menindaklanjuti keputusan itu. Namun,  sebagai bahan evaluasi bersama, Narayana juga  mengharapkan Bawaslu ikut meningkatkan kinerjanya. Sebab, kata dia, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu.   “Keputusan ini adalah  pelanggaran administrasi dengan sanksi berupa teguran tertulis.  Meski demikian, kami tekankan juga bahwa keberadaan Bawaslu kecamatan yang hadir mengawasi kegiatan dimaksud,  seyogyanya  proaktif melakukan pencegahan agara tidak terkesan terjadi pembiaran pelanggaran,” ungkapnya. Terkait dengan pengaruh politis terhadap putusan ini, Narayana yang  juga menjabat  Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDIP Gianyar ini meyakini tidak ada kaitannya. Sebab,   dalam pelanggaran administratif, arahnya adalah pembelajaran demokrasi. Sementara elektabilitas kedua terlapor sebagai caleg dipastikan tetap meningkat di tengah perjuangan yang intensif dilakukan  untuk rakyat. Justru sebaliknya,  kasus ini diyakini akan menambah kokoh posisi terlapor karena masyarakat menilai laporan ke Bawalsu sifatnya politis. Sementara I Nyoman Arjawa sebagai pelopor menyebutkan bahwa upaya yang dilakukan hanya semata-mata agar pemilu berjalan sesuai aturan main. Jika pelanggaran terus dibiarkan, maka akan mempengaruhi kualitas pemilu.   ”Buat apa ada kesepakatan bersama semua parpol untuk melaksanakan pemilu sesuai aturan, jika  dalam praktiknya pelanggaran dibiarkan,“ terangnya. Arjawa yang juga  caleg ini menegaskan, laporan yang diajukan itu bukan karena takut kalah bersaing. Justru sebaliknya,  dirinya menyatakan siap bersaing secara sehat, tanpa ada intrik-intrik yang melanggar. Mengenai perolehan suara, dirinya pun tidak mau sesumbar, sebab rakyat yang akan menilai. “Semua calon legislatif tentunya  memiliki pertimbangan matang untuk tampil di pesta demokrasi ini. Jadi tidak ada jaminan caleg itu memiliki banyak suara atau tidak, nilai ukurnya hanya satu, yakni  hasil perolehan suara yang sah,” terangnya.

wartawan
Redaksi
Category

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.