Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayar Hutang, Mahasiswa Bobol Brankas Isi Puluhan Juta

Bali Tribune / DIAMANKAN - Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Kuta

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswa berinisial MRW (28) ditangkap anggota Polsek Kuta karena melakukan tindak pindana pencurian. Ia membobol brankas di Stadium Cafe Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung, Sabtu (2/11) pukul 09.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu (2/11) jam 09.00 Wita, seorang karywan Nyoman Budiasa (55) mendapat informasi dari security dan kasir yang akan melaksanakan tugas kerja saat itu bahwa dari dalam brankas telah kehilangan dua buah Cash Box yang berisi uang dan handphone didalamnya.

"Kemudian dilakukan pengecekan pada rekaman CCTV terlihat pada jam 02.00 Wita ada seorang laki-laki memakai jacket, topi, masker, slop tangan masuk ke ruangan Brankas Stadium Café dan terlihat mengambil dua buah Cash Box dengan merusak kunci brankas kemudian keluar lewat belakang," ungkapnya.

Kedua buah Cash Box yang hilang masing-masing berisi uang sebesar Rp 18.250.000- beserta sebuah handphone merk samsung dan Cash Box milik Seafood House berisi uang sebesar Rp 23.004.600,- beserta sebuah handphone merk samsung. Akibat kejadian tersebut, pihak Stadium Café dan Seafood House mengalami total kerugian sebesar Rp 41.254.600.

"Selanjutnya tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," tutur Sukadi.

Berdasarkan laporan tersebut, Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Anggi Wahyu mencari informasi keberadaan diduga pelaku. Hasilnya jam 21.00 Wita pelaku berhasil diamankan di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan introgasi Lebih Lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, uang sisa hasil kejahatan sebesar sembilan belas juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah dan dua handphone merk Readmi," terangnya. 

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Stadium Cafe dan hasilnya akan di gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pelaku dengan gampang beraksi karena situasi tidak ada orang dan pelaku juga kerja di lokasi kejadian sehingga sudah mengetahui situasi tempat kejadian," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.