Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beda Persepsi arti Mufakat, Pemilihan Bendesa Keramas “Panas”

Bali Tribune / PEMILIHAN - Paruman Pemilihan Bendesa Adat Keramas dilakukan di wantilan pura desa setempat

balitribune.co.id | Gianyar - Pro dan kontra yang sudah sejak awal menyembul, Pemilihan Bendesa desa adat Kramas, Blahbahbatuh pun berlangsung panas. Paruman Agung yang digelar Sabtu (19/12) pagi, diwarnai dengan aksi walkout  dua dari tiga calon bendesa lantaran Panitia  dinilai menggiring agar pemilihan dilakukan oleh prajuru adat. Setelah pertemuan tiga Calon dinilai tidak mencapai mufakat. Hingga akhirnya, Prajuru Adat menyepakati untuk memilih kembali  I Nyoman Puja Waisnawa.

Salah satu calon Bendesa, I Gusti Agung Suadnyana, Minggu (20/12) mengaku sangat kecewa dengan pemilihan tersebut. Disebutkan, dalam pemilihan tersebut, ada tiga calon Bendesa, Yakni I Nyoman Kator Wirawan, dirinya sendiri I Gusti Agung Suadnyana dan petahana I Nyoman Puja Waisnawa. Sesuai petunjuk perda, panitia memberikan kesempatan ketiga calon tersebut untuk musyawarah mufakat. Dalam musyawarah mufakat tersebut, I Nyoman Kantor Wirawan akhirnya memilih mundur dan  memilih I Gusti Ngurah Suadnyana sebagai bendesa. Sementara I Nyoman Puja Waisnawa tidak sepakat tentang hal tersebut

Karena salah satu calon tidak setuju,  panitia tidak menerima keputusan tersebut. Karena versi penitia jika salah satu calon tidak setuju itu bukan mufakat. “Ini sangat aneh, ketika saya yang tidak sepakat dengan proses dan hasil pemilihan dilakukan oleh prajuru adat,  itu juga dikatagorikan tidak mufakat juga,“ herannya.

Bagi Agung Suadnyana dan Kantor Wirawan, ketidak mufakatan dapat diartikan jika ketiga calon sama-sama ngotot ingin menjadi bendesa. Sementara itu, dari ketiga calon itu,  salah satunya telah sepakat memilih calon yang lainnya. Sehingga mufakat ini dilegitimasi dengan asas 50% plus 1.  Pihaknya sangat menyayangkan, karena panitia menggiring pemilihan bendesa dilakukan oleh prajuru desa. Dengan alasan  ketiga calon belum mufakat. “Kendati bahwa salah satu calon I Wayan Kantor Wirawan telah mufakat yang menjadi bendesa adat adalah I Gusti Ngurah Suadnyana perwakilan dari Banjar Palak, tetap dinilai belum mufakat,” sesalnya.

Atas kondisi ini, pihaknya pun akan mengirimkan surat keberatan atau protes ke Majelis Desa Adat Provinsi. Sebab Majelis Desa Adat Kecamatan yang hadir dalam pemilihan tersebut pun tidak bisa memberikan solusi atau keputusan apa pun. "Setelah deadlock, kami memutuskan untuk keluar dari paruman dan tidak menyetujui apa pun keputusan yang dihasilkan," jelasnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah ketua panitia Gusti Made Toya, mengatakan dalam adat desa adat Kramas tidak ada istilah walkout. Kejadian dalam paruman tersebut terjadi saat perwakilan krama dari banjar akan melakukan musyawarah mufakat dengan pindah tempat duduk. "Saat Pemilihan oleh prajuru inilah, kedua calon yakni I Gusti Agung Suadnyana dengan I Nyoman Kantor Wirawan berjalan keluar dari area paruman dijemput pendukungnya yang tidak sebagai peserta rapat. Padahal saya sudah sampaikan bahwa paruman ini belum selesai," ujarnya.

Terkait dikatakan yang memilih hanyalah prajuru, Gusti Made Toya mengatakan hal itu tidak benar, karena sesuai perda terlebih situasi covid, desa adat yang besar pemilihan bisa dilakukan dengan perwakilan, "Setiap 50 krama diwakili oleh 1 orang, setiap tempakan subak diwakili 1 krama," ungkapnya.

Keputusan Paruman Prajuru, calon Bendesa I Nyoman Puja Waisnawa disepakati oleh 50 perwakilan krama, I Gusti Agung Suadnyana disepakati oleh 14 perwakilan krama dan I Nyoman Kantor Wirawan 4 perwakilan krama.  “Dengan hasil ini I Nyoman Puja Waisnawa ditetapkan kembali menjadi Bendesa adat Kramas, dan dalam penetapan itu pun disaksikan MDA Kecamatan, Perbekel, ketua BPD tidak ada yang meninggalkan paruman," pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.