Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Semua Desa di Kintamani Dilayani PDAM

Bali Tribune/ Plt Direktur PDAM Bangli, I Nyoman Terus Arsawan
balitribune.co.id | Bangli - Baru beberapa desa di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yang menikmati layanan PDAM Bangli. Sejatinya ada beberapa sumber mata air yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, namun sayangnya letak sumber air jauh sehingga membutuhkan anggaran yang besar jika ingin memanfaatkan sumber tersebut. 
 
Plt Direktur PDAM Bangli, I Nyoman Terus Arsawan mengungkapkan untuk desa di Kecamatan Kintamani yang sudah terlayani PDAM, yakni Desa Kintamani, Batur Selatan, Batur Utara, Batur Tengah, Belantih, Catur. “Untuk Desa Serai sudah terlayani namun tidak semua. Untuk itu masyarakat agar juga memanfaatkan program Pamsimas,” ungkapnya. 
 
Dijelaskan, untuk desa di Kintamani yang sudah terlayani PDAM, memanfaatkan sumber air Pebini yang berlokasi di Desa Catur. Kapasitas air yang tersedia baru bisa melayani beberapa desa, sehingga untuk dapat memperluas layanan, otomatis mencari sumber baru. “Sejatinya kami sudah melakukan survei di beberapa sumber mata air. Jaraknya cukup jauh dari permukiman sehingga sulit untuk mengangkat air tersebut. Akan membutuhkan biaya besar untuk menarik air tersebut,” ujarnya. 
 
Menurut Arsawan, untuk memanfaatkan air dari satu sumber mesti mempertimbangkan biaya operasional. “Biaya operasional besar tapi pelangga yang bisa dilayani sedikit tentu ini menjadi salah satu pertimbangan,” sebutnya sembari mengatakan di Kintamani terdapat 3.097 sambungan rumah (SR)/pelanggan. 
 
Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan air, baik untuk kebutuhan sehari-hari atau kegiatan pertanian, banyak masyarakat membentuk kelompok-kelompok kecil. Mereka secara swadaya mengangkat air dari sumbur-sumber yang ada di wilayahnya, terutama dalam memenuhi kebutuhan air untuk pertanian. 
 
Terkait tarif dasar, dia mengatakan, di Kecamatan Kintamani memang lebih mahal dibanding lainnya. Hal ini karena biaya operasional di Kintamani jauh lebih besar. Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Dasar dan Tarif Air Minum PDAM Bangli untuk Kecamatan Kintamani sebesar Rp 9.000 per meter kubik khusus pelanggan rumah tangga. Sedangkan untuk usaha skala kecil Rp 13.500 per meter kubik dan usaha dalam skala besar Rp 18.000 per meter kubik.
 
Kemudian untuk Kecamatan Bangli, Susut, Tembuku, tarif dasar air untuk rumah tangga Rp 3.700 per meter kubik. Untuk ketiga kecamatan ini pola penghitungan berbeda dengan Kecamatan Kintamani. Dimana pemanfataan dihitung 0-10 meter kubik dikenakan tarif dasar Rp 37.000. “Pola pembayaran yakni pemanfaatan 0-10 meter kubik, 11-20 meter kubik, 21 meter kubik ke atas,” paparnya. 
 
Lebih lanjut disampaikan, hingga saat ini Bangli memiliki 28 sumber mata air. Dari jumlah tersebut sebagian besar kapasitasnya kecil. “Kapasitas kebanyakan di bawah 30 liter per detik, sumber yang terbesar adalah Pebini yang kapasitasnya 40 liter per detik. Memang banyak sumber tapi kecil,” jelasnya.
 
Terus Arsawan mengatakan, berdasarkan data per Maret 2019 jumlah pelanggan di Kecamatan Bangli sebanyak 8.390 SR, Kecamatan Tembuku sebanyak 3.337 SR, Kecamatan Susut sebanyak 2.873 SR, Kintamani 3.097 SR. Totalnya 17.697 SR yang dicover 13 unit. Meski demikian masih ada calon pelanggan yang masih dalam proses. 
 
“Setiap bulan ada saja calon pelanggan yang mendaftar. Untuk dapat melayani kami juga harus menyesuaikan dengan kapasitas ketersediaan air agar kapasitas yang ada tidak mengganggu pasokan air untuk pelanggan lama,” imbuhnya.
 
Terkait rencana kenaikan tarif, Terus Arsawan menyebutkan sejauh ini belum ada dan masih berpegang pada tarif lama. Plt asal Desa Awan, Kintamani ini menambahkan pihaknya akan mengoptimalkan pembayaran tagihan melalui sistem online. Pihaknya pun mengaku sudah melakukan penjajakan dengan pihak bank. 
 
“Baru di beberapa tempat yang menggunakan sistem online, target kami di seluruh kecamatan bisa dilakukan. Jadi masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran. Bisa juga nantinya kerja sama dengan LPD di masing-masing desa pakraman. Untuk itu kami masih perlu lakukan koordinasi lanjutan,” tutupnya.
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.