Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Vaksinasi Booster, Penumpang Pesawat Wajib Tes Antigen atau PCR

Bali Tribune / PERJALANAN - PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

balitribune.co.id | KutaKementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Dirjen Perhubungan Udara memperbarui syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia selama periode Ramadhan 2022. Syarat terbang terbaru ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyatakan bahwa PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan aturan perjalanan bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara ini mulai berlaku pada 5 April 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk maupun pemberitahuan dari instansi yang berwenang. Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira melalui pesan elektroniknya, Senin (4/4) menyatakan, aturan terbaru ini mengubah syarat perjalanan bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Dimana pada SE sebelumnya, PPDN yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan mengantongi hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif tes RT-PCR. 

"Hari ini Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai Selasa 5 April 2022," sebutnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada SE terbaru ini PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidakdapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurunwaktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

PPDN usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, dan tidak diperkenankan untuk makan minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

wartawan
YUE
Category

Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Logistik Pascabencana Banjir di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud perhatian dan keprihatinan mendalam terhadap warga yang terdampak bencana banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyalurkan bantuan logistik serta meninjau langsung proses penanganan pasca bencana di Kecamatan Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

The Big Bounce Bali, Wahana Bounce Terbesar Pertama di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pameran dan event organizer (EO) kembali menghadirkan The Big Bounce Bali, dimana salah satu wahana utamanya adalah The Bounce House, kastil inflatable raksasa yang tercatat sebagai bounce house terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanggap Darurat, BULOG Bali Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

balitribune.co.id | Denpasar -  Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Bali bergerak cepat membantu masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah wilayah Bali. Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial, BULOG mendirikan dua posko tanggap darurat sekaligus menyalurkan bantuan kebutuhan pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Bali dan Dealer Tirto Agung Motor Bantu Korban Banjir dengan Paket Sembako

balitribune.co.id | Denpasar – Bencana banjir besar yang melanda Bali menimbulkan kerugian signifikan, termasuk bagi para pedagang pasar. Sebagai bentuk kepedulian, Honda Bali bersama Dealer Tirto Agung Motor bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi warga terdampak pada Jumat (12/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasdam IX/Udayana Lantik 1.331 Prajurit Baru TNI AD, Siap Jalani Tugas Negara

balitribune.co.id | Singaraja – Sebanyak 1.331 prajurit baru TNI AD resmi dilantik dalam upacara penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Gelombang II TA 2025. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Chandradimuka, Secata Rindam IX/Udayana, Singaraja, Buleleng, pada Sabtu (13/9).

Baca Selengkapnya icon click

DKLH Bali Gerakkan 300 Personel Bersihkan Sampah Plastik Pascabanjir Bandang

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir bandang yang melanda Bali pada Rabu (10/9/2025) mengakibatkan kerusakan di sedikitnya tujuh titik wilayah kabupaten/kota, dengan dampak terparah terjadi di Kota Denpasar. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa, bahkan hingga Jumat (12/9) masih ada warga yang dinyatakan hilang dan dalam pencarian tim gabungan Basarnas bersama aparat terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.