Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berbagai Elemen Masyarakat di Tabanan Tolak UNRAS Anarkis

Bali Tribune/ Ilustrasi potret aksi demo rusuh.
Balitribune.co.id | Tabanan - Maraknya Unjuk Rasa yang dilakukan oleh mahasiswa yang susah mulai mengarah bersifat anarkis, membuat berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Tabanan melakukan Deklarasi diberbagai tempat.
 
Beberapa diantaranya Desa Adat Jegu, Penebel Tabanan, Yayasan Bali Insani Meliling Kerambitan Tabanan, para tokoh Masyarakat Muslim Candikuning II Baruriti, Majelis Adat Kabupaten Tabanan, Sekehe Teruna se Kabupaten Tabanan dan para tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
 
Dari kutipan Deklarasi Desa Adat Jegu Penebel Tabanan pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 pagi, Menyatakan bahwa menolak adanya Unjuk Rasa yang bersifat anarkis, mendukung langkah Polri dan siap bersinergi bersama Polri untuk menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif. 
 
Bendesa Adat Jegu I Made Karnata yang juga seorang Guru ini menambahkan, Sebagai masyarakat apalagi kita generasi muda yang intelektual agar tetap bijak, menyaring berbagai informasi yang berkembang, dalam menanggapi medsos juga harus berhati-hati agar kita tidak mudah terpengaruh isu-isu negatif  atau berita hoax yang belum tentu kebenarannya. Kata Bendesa Adat Jegu.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.