Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Insiden Nyepi Dilimpahkan, Perbekel : Persoalan Sudah Selesai

Bali Tribune / TAHAP DUA - Penyerahan Tahap dua kasus Insiden Nyepi Sumberkalmpok dilakukan Senin (18/12). Dua tersangka didampingi Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan Kepala Desa Sawitra Yasa bersama puluhan warga ikut mengantar ke Kejari Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng akhirnya melimpahkan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penyerahan berkas tahap dua itu dilakukan Senin (18/12) oleh penyidik Satreskrim bersama dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Menariknya pada penyerahan tahap dua, puluhan warga bersama Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa dan Klian Bendesa Desa Adat Jro Putu Artana ikut mendampingi kedua tersangka Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) ke kejaksaan.

Sebelumnya, dua orang tersebut dianggap bertanggungjawab atas kasus itu setelah videonya viral dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (18/9). Kendati sudah menjadi tersangka, penyidik tidak menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Mereka dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama setelah terlibat dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu. Dalam perkembangannya, saksi pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana mencabut laporan setelah diputuskan melalui paruman agung desa adat setempat pada 26 Oktober 2023.

Selaku pendamping masyarakat Desa Sumberklampok Agus Samijaya mengatakan, pihaknya bersama Kepala Desa Sumberklampok Sawitra Yasa dan Bendesa Desa Adat Sumberklampok Jro Artana telah menyerahkan surat permohonan kepada pihak terkait agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan itu dilakukan melalui paruman agung desa adat setempat untuk melakukan perdamaian, mencabut laporan dan penyelesaian secara RJ.

“Pada momentum itu juga digunakan untuk melakukan rekonsiliasi sehingga suasana kebatinan antar masyarakat sudah kondusif dan aparat penegak hukum melihat keinginan itu sebagai sebuah keadilan yang diinginkan masyarakat. Intinya mereka berharap proses hukum adalah jalan terakhir ultimum remedium,jangan sampai kedamaian terusik kembali,” kata Agus Samijaya.

Sedangkan Jro Artana mengaku kaget dengan sikap penyidik saat melimpahkan kasus itu ke kejaksaan dengan membawa dua warganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal melalui paruman kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

”Keadaan masyarakat Sumberklampok sudah rukun kembali. Pelimpahan kasus dari Polres ke Kejaksaan jangan sampai berlanjut dan terjadi penahanan. Jika itu terjadi akan memicu kegaduhan lagi,” tegasnya.

Sementara itu Sawitra Yasa sembari meneteskan air mata mengaku kebersamaan dan toleransi antar warga selama ini sudah terbangun sangat bagus. Dan itu terbangun sejak mereka memperjuangkan hak atas tanah mereka.“Dengan adanya kasus ini sebenarnya mencederai perjuangan tokoh-tokoh pendiri Desa Sumberklampok yang telah dibangun sejak berpuluh tahun,” ujarnya.

Karena itu Sawitra Yasa berharap kepada semua pihak terutama masyarakat diluar Desa Sumberklampok yang tidak merasakan hubungan batin antar masyarakatnya untuk memahami bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Permohonan maaf kedua belah telah dilakukan bahkan melalui paruman. Karena itu kami berharap lembaga-lembaga agama yang ada seperti PHDI,MUI bisa menunjukkan bahwa keragaman memilik tujuan yang sama membangun rasa aman,” ucapnya.

Atas penyerahan tahap dua itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti melalui penyerahan tahap dua. Namun demikian keduanya tidak dilakukan upaya paksa penahanan setelah ada permohonan dan jaminan tokoh masyarakat setempat.

“Dari tokoh masyarakat selaku penjamin yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan akan koopratif selama dilakukan proses hukum,” kata Alit Pidada.

Sedangkan permohonan agar kasus itu dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ,Alit Pidada mengaku akan mempelajari dan menelaah seluruh persoalan hukumnya untuk dilakukan langkah lebih lanjut.”Permohonan RJ sudah kami terima tentu akan dipejari terlebih dahulu sebelum diambil langkah selanjutnya,” tandas Alit Pidada.

wartawan
CHA
Category

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mencegah Peredaran Gelap Narkotika di Sektor Transportasi Udara

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam mendukung upaya nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di sektor transportasi udara.

Baca Selengkapnya icon click

Rehat dari MotoGP, Duo HRC Joan Mir dan Luca Marini 'Melokal' di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pebalap Moto GP tim Honda  HRC Catsrol, Joan Mir dan Luca Marini akan menyapa penggemar setianya di Bali dalam acara Meet and Greet di Gedung Astra Motor Bali, Selasa (3/3/2026) siang. Kehadiran mereka di pulau Bali tentunya memberikan kejutan bagi pemilik sepeda motor Honda terpilih. Mereka bertemu dan bertatap langsung dengan pebalap idolanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.