Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Perkara AA Ngurah Alit Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune/Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra saat berada di Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (21/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara berikut tersangka, Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra (52), dilimpahkan penyidik Polda Riau (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/5). Alit Wiraputra dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). 

Alit Wiraputra sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pengembangan, pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa.

"Iya benar, telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AA Ngurah Alit Wiraputra oleh penyidik kepolisian kepada kami," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Saat proses pelimpahan dikatakan Eka Widanta, tersangka Alit Wiraputra didampingi oleh pengacara. Setelah dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap Alit Wiraputra. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. "Masa penahanan terhadap tersangka itu untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Usai pelimpahan dan melakukan penahanan tersangka, Eka Widanta menegaskan, akan segera melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan, untuk disidangkan di pengadilan. 

"Target pelimpahan ke pengadilan secepatnya. Terkait pelimpahan segera akan kami infokan," tegasnya. "Jaksa yang menangani perkara ini juga sudah ditunjuk yakni Paulus Agung Widaryanto dan I Gede Raka Arimbawa," imbuhnya.

Dalam berkas perkara, Alit Wiraputra disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sebagaimana uraian singkat di berkas perkara, bahwa bulan November, Sutrisno Lukito Disastro (korban) berkeinginan berinvestasi terkait pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa. Kawasan itu akan dijadikan pelabuhan modern dan internasional. Kemudian korban menghubungi Candra Wijaya agar dicarikan orang yang bisa mengurus perizinan. Candra Wijaya menghubungi Made Jayantara, dan oleh Made Jayantara diperkenalkan dengan tersangka Alit Wiraputra.

Pada tanggal 26 Januari 2012, korban Sutrisno Lukito bertemu dengan tersangka Alit Wiraputra di rumah Made Jayantara. Saat pertemuan itu, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menjalin komunikasi dengan masyarakat setempat dan LSM. Dia juga mengaku bisa menyelesaikan semua perizinan, termasuk di dalamnya surat rekomendasi dari Gubernur Bali.

Sehingga proyek pembangunan diatas lahan seluas kurang lebih 400 Ha dapat terlaksana. Sesuai gambar master plan, jangka waktu enam bulan setelah ditandatanganinya surat kesepakatan, dan tersangka Alit Wiraputra mengatakan agar dibuat surat perjanjian, jika korban tidak percaya. Dengan adanya pernyataan dari tersangka, korban menjadi percaya dan sanggup memberikan saham PT Bangun Segitiga Mas sebesar 15 persen atau senilai Rp 50 miliar kepada tersangka, bila perizinan sudah selesai.

Tersangka dan korban menandatangani surat kesepatakan saling pengertian tentang kerjasama tertanggal 26 Januari 2012. Kemudian secara bertahap tersangka meminta kepada korban menyerahkan uang operasional Rp 16.010.000.000 dengan tujuan memperlancar proses pengurusan izin pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa.

Setelah menerima uang Rp 16.010.000.000 dari korban, lewat dari enam bulan jangka waktu yang telah ditentukan, tersangka Alit tidak bisa mengurus perizinan. Korban pun mencoba menghubungi tersangka, menanyakan apa penyebab belum terbitnya izin tersebut, namun tersangka tidak bisa dihubungi. Sehingga korban mengirim surat somasi dan meminta apabila tersangka tidak bisa melaksanakan kewajibannya agar mengembalikan uang itu. Namun tidak pernah ada penyelesaian dari tersangka Alit Wiraputra sehingga kasus ini bergulir ke pengadilan.

wartawan
Valdi
Category

Tinjau Simulasi Seleksi PPPK, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Beri Semangat Peserta

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, didampingi oleh Sekretaris Daerah I Ketut Sedana Merta, meninjau langsung pelaksanaan simulasi seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (7/5).

Baca Selengkapnya icon click

Lawan Inflasi Tanpa Panik: Cara Menabung yang Nggak Bikin Rugi

balitribune.co.id | Denpasar - Banyak orang ragu buat mulai nabung gara-gara satu alasan inflasi. Wajar sih, soalnya nilai uang terus menurun setiap tahun. Tapi, bukan berarti nabung jadi percuma. Dengan strategi yang tepat, tabungan tetap bisa jadi senjata ampuh buat masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akibat Cekcok, Seorang Buruh Jadi Korban Penusukan di Pasar Malam

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di area pasar malam, Lapangan Umum Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Senin (5/5) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Korban diketahui bernama Allme Tirta Anggara (22) seorang buruh asal Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kelulusan SMA/SMK di Blahbatuh 100%, Dipantau Personil Polisi

balitribune.co.id | Gianyar - Pengumuman kelulusan siswa tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2024/2025 di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, berlangsung dengan tertib dan aman, Senin (5/5).  Meski pelaksanaan pengumuman dilakukan secara daring sejak pukul 09.00 Wita, sejumlah personil kepolisian tetap melakukan pemantauan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pencuri Gamelan di Ubud, Residivis!

balitribune.co.id | Gianyar - Dari rentetan laporan pencurian perangkat gambelan di sejumlah desa di Gianyar, salah satu pelakunya berhasil terungkap. Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengamankan seorang pria  bernama I Putu DS alias Beruk (26). Pria asal Banjar Silungan, Lodtunduh ini merupakan pelaku pencurian perangkat gamelan milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Komitmen Layanan Prima Astra Motor Bali Raih Penghargaan AHASS Siaga+

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai AHASS Siaga+ Terbaik dalam program tahunan Bale Santai Honda 2025 yang digelar oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas pelayanan unggul yang diberikan selama periode mudik Lebaran, yaitu 26 Maret hingga 6 April 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.