Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Perkara AA Ngurah Alit Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune/Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra saat berada di Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (21/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara berikut tersangka, Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra (52), dilimpahkan penyidik Polda Riau (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/5). Alit Wiraputra dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). 

Alit Wiraputra sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pengembangan, pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa.

"Iya benar, telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AA Ngurah Alit Wiraputra oleh penyidik kepolisian kepada kami," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Saat proses pelimpahan dikatakan Eka Widanta, tersangka Alit Wiraputra didampingi oleh pengacara. Setelah dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap Alit Wiraputra. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. "Masa penahanan terhadap tersangka itu untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Usai pelimpahan dan melakukan penahanan tersangka, Eka Widanta menegaskan, akan segera melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan, untuk disidangkan di pengadilan. 

"Target pelimpahan ke pengadilan secepatnya. Terkait pelimpahan segera akan kami infokan," tegasnya. "Jaksa yang menangani perkara ini juga sudah ditunjuk yakni Paulus Agung Widaryanto dan I Gede Raka Arimbawa," imbuhnya.

Dalam berkas perkara, Alit Wiraputra disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sebagaimana uraian singkat di berkas perkara, bahwa bulan November, Sutrisno Lukito Disastro (korban) berkeinginan berinvestasi terkait pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa. Kawasan itu akan dijadikan pelabuhan modern dan internasional. Kemudian korban menghubungi Candra Wijaya agar dicarikan orang yang bisa mengurus perizinan. Candra Wijaya menghubungi Made Jayantara, dan oleh Made Jayantara diperkenalkan dengan tersangka Alit Wiraputra.

Pada tanggal 26 Januari 2012, korban Sutrisno Lukito bertemu dengan tersangka Alit Wiraputra di rumah Made Jayantara. Saat pertemuan itu, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menjalin komunikasi dengan masyarakat setempat dan LSM. Dia juga mengaku bisa menyelesaikan semua perizinan, termasuk di dalamnya surat rekomendasi dari Gubernur Bali.

Sehingga proyek pembangunan diatas lahan seluas kurang lebih 400 Ha dapat terlaksana. Sesuai gambar master plan, jangka waktu enam bulan setelah ditandatanganinya surat kesepakatan, dan tersangka Alit Wiraputra mengatakan agar dibuat surat perjanjian, jika korban tidak percaya. Dengan adanya pernyataan dari tersangka, korban menjadi percaya dan sanggup memberikan saham PT Bangun Segitiga Mas sebesar 15 persen atau senilai Rp 50 miliar kepada tersangka, bila perizinan sudah selesai.

Tersangka dan korban menandatangani surat kesepatakan saling pengertian tentang kerjasama tertanggal 26 Januari 2012. Kemudian secara bertahap tersangka meminta kepada korban menyerahkan uang operasional Rp 16.010.000.000 dengan tujuan memperlancar proses pengurusan izin pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa.

Setelah menerima uang Rp 16.010.000.000 dari korban, lewat dari enam bulan jangka waktu yang telah ditentukan, tersangka Alit tidak bisa mengurus perizinan. Korban pun mencoba menghubungi tersangka, menanyakan apa penyebab belum terbitnya izin tersebut, namun tersangka tidak bisa dihubungi. Sehingga korban mengirim surat somasi dan meminta apabila tersangka tidak bisa melaksanakan kewajibannya agar mengembalikan uang itu. Namun tidak pernah ada penyelesaian dari tersangka Alit Wiraputra sehingga kasus ini bergulir ke pengadilan.

wartawan
Valdi
Category

Saya Minta Maaf

balitribune.co.id | "Saya minta maaf". Itulah kata-kata yang keluar dari lisan Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) saat berdialog dengan para mahasiswa di wantilan kompleks rumah rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 22 April 2026 yang lalu. Awalnya, para calon pemimpin bangsa itu menggelar aksi dan menuntut dialog terbuka tentang "Bali Darurat Sampah" di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ditengah Dinamika Ekonomi, Bank Terus Mengembangkan Solusi Keuangan Terintegrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini kinerja bank menunjukkan kekuatan model bisnis yang seimbang antara pertumbuhan dan kehati-hatian. Bahkan bank pun masih mencatatkan keuntungan ditengah dinamika ekonomi. Presiden Direktur salah satu bank swasta, Parwati Surjaudaja mengatakan, bank melihat momentum pertumbuhan yang tetap terjaga di awal tahun 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.