Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Perkara AA Ngurah Alit Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune/Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra saat berada di Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (21/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara berikut tersangka, Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra (52), dilimpahkan penyidik Polda Riau (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/5). Alit Wiraputra dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). 

Alit Wiraputra sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pengembangan, pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa.

"Iya benar, telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AA Ngurah Alit Wiraputra oleh penyidik kepolisian kepada kami," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Saat proses pelimpahan dikatakan Eka Widanta, tersangka Alit Wiraputra didampingi oleh pengacara. Setelah dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap Alit Wiraputra. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. "Masa penahanan terhadap tersangka itu untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Usai pelimpahan dan melakukan penahanan tersangka, Eka Widanta menegaskan, akan segera melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan, untuk disidangkan di pengadilan. 

"Target pelimpahan ke pengadilan secepatnya. Terkait pelimpahan segera akan kami infokan," tegasnya. "Jaksa yang menangani perkara ini juga sudah ditunjuk yakni Paulus Agung Widaryanto dan I Gede Raka Arimbawa," imbuhnya.

Dalam berkas perkara, Alit Wiraputra disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sebagaimana uraian singkat di berkas perkara, bahwa bulan November, Sutrisno Lukito Disastro (korban) berkeinginan berinvestasi terkait pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa. Kawasan itu akan dijadikan pelabuhan modern dan internasional. Kemudian korban menghubungi Candra Wijaya agar dicarikan orang yang bisa mengurus perizinan. Candra Wijaya menghubungi Made Jayantara, dan oleh Made Jayantara diperkenalkan dengan tersangka Alit Wiraputra.

Pada tanggal 26 Januari 2012, korban Sutrisno Lukito bertemu dengan tersangka Alit Wiraputra di rumah Made Jayantara. Saat pertemuan itu, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menjalin komunikasi dengan masyarakat setempat dan LSM. Dia juga mengaku bisa menyelesaikan semua perizinan, termasuk di dalamnya surat rekomendasi dari Gubernur Bali.

Sehingga proyek pembangunan diatas lahan seluas kurang lebih 400 Ha dapat terlaksana. Sesuai gambar master plan, jangka waktu enam bulan setelah ditandatanganinya surat kesepakatan, dan tersangka Alit Wiraputra mengatakan agar dibuat surat perjanjian, jika korban tidak percaya. Dengan adanya pernyataan dari tersangka, korban menjadi percaya dan sanggup memberikan saham PT Bangun Segitiga Mas sebesar 15 persen atau senilai Rp 50 miliar kepada tersangka, bila perizinan sudah selesai.

Tersangka dan korban menandatangani surat kesepatakan saling pengertian tentang kerjasama tertanggal 26 Januari 2012. Kemudian secara bertahap tersangka meminta kepada korban menyerahkan uang operasional Rp 16.010.000.000 dengan tujuan memperlancar proses pengurusan izin pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa.

Setelah menerima uang Rp 16.010.000.000 dari korban, lewat dari enam bulan jangka waktu yang telah ditentukan, tersangka Alit tidak bisa mengurus perizinan. Korban pun mencoba menghubungi tersangka, menanyakan apa penyebab belum terbitnya izin tersebut, namun tersangka tidak bisa dihubungi. Sehingga korban mengirim surat somasi dan meminta apabila tersangka tidak bisa melaksanakan kewajibannya agar mengembalikan uang itu. Namun tidak pernah ada penyelesaian dari tersangka Alit Wiraputra sehingga kasus ini bergulir ke pengadilan.

wartawan
Valdi
Category

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.