Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkolaborasi dengan Mahasiswa Unud, Penyuluh Agama Hindu Bahas Pentingnya Organ Reproduksi

Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementrian Agama Kabupaten Badung, I Gusti Agung Istri Purwati saat memberikan bimbingan kepada kader kampung KB di Desa Penarungan, Kamis (26/7) kemarin.

BALI TRIBUNE - Berkolaborasi dengan mahasiswa kedokteran yang KKN di Desa Penarungan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung melalui Penyuluh Agama Hindu kantor setempat menggelar penyuluhan tentang hakekat keluarga serta kesehatan reproduksi. Berlangsung selama sepekan, 24-31 Juli 2018 penyuluhan ini merupakan implementasi Ilmu Pengetahuan khususnya bidang Ilmu Kedokteran dengan ajaran Agama Hindu. Dalam pemarapannya, Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, I Gusti Agung Istri Purwati menyebutkan, pentingnya menjaga kesehatan reproduksi bagi keharmonisan keluarga. Menurut Agung Purwanti, mengacu pada ajaran Agama Hindu diuraikan tentang ajaran Panca Widya dimana salah satu diantaranya adalah kewajiban keluarga adalah meneruskan keturunan. “ Memiliki Suputra adalah idaman bagi kebahagian sebuah keluarga, untuk terciptanya seorang suputra dibutuhkan proses keturunan.  Bagaimana bisa memiliki keturan jika alat reproduksi kita terganggu?,” tanyanya. Agung Purwati menambahkan, begitu pula halnya kelahiran seorang anak tidak lepas dari kesehatan reproduksi. Pada hari ketiga dibahas tentang tumbuh kembang anak dan kecacatan pada anak. “ Dari agama menjelaskan tentang samsara dan keutamaan menjelma menjadi manusia hingga mereka tumbuh kembang secara benar (normal,red). Ini juga tidak lepas dari bagaimana kita menjaga kesehatan reproduksi,” imbuhnya. Hal yang sama juga diutarakan oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud. Mereka membahas lebih pada soal kemandulan. Kegiatan ini berlangsung 6 kali pertemuan dari tanggal 24 Juli Hingga 31 Juli 2018. Setiap persoalan dipaparkan dari dua sisi yakni sisi medis dan agama. 

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.