Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berlanjut Pembangunan Kantor MDA di "Gumi Lahar" Karangasem

Bali Tribune/ Gubernur Koster saat meninjau pembangunan kantor MDA di Karangasem.
Balitribune.co.id | Karangasem - Satu persatu sejumlah kabupaten di Bali akan dibangun kantor Majelis Desa Adat (MDA). Ini merupakan impian yang ingin diwujudkan Wayan Koster sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali. Hal itu pula dituangkan dalam janji politiknya saat berjuang untuk menjadi orang nomor satu di pemerintahan provinsi Bali.
 
Dirinya bertekad untuk tahun 2020 ini akan mewujudkan 7 Kantor Majelis Desa Adat (MDA) yang tersebar di Kabupaten/Kota di Bali. Tujuh pembangunan kantor MDA untuk tahun ini dipastikan terwujud di Kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.
Kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 pembangunan kantor MDA di Kabupaten Badung dan Klungkung.
 
Program pembangunan ini yang sudah berjalan dan berkesampatan Gubernur Wayan Koster mengikuti upacara peletakan batu pertama adalah di Kabupaten Gianyar pada, Selasa (18/8) dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Gianyar senilai Rp. 3,4 miliar. Kemudian di Kabupaten Jembrana pada, Kamis (20/8) dengan menggunakan dana CSR sebanyak Rp. 3 milyar lebih, dan yang terbaru Kantor MDA Kabupaten Karangasem pada, Minggu, Redite, Umanis, Warigadean (23/8) lalu, dengan memanfaatkan bantuan CSR sejumlah Rp 3 milyar lebih.
 
Terwujudnya proses pembangunan Kantor MDA Kabupaten Karangasem tersebut, tidak lepas dari hasil aspirasi yang disampaikan oleh Bendesa Madya MDA Karangasem, I Wayan Artha Dipa dan Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Gede Dana kepada Gubernur Koster agar keberadaan Desa Adat di Kabupaten Karangasem semakin kokoh dan memiliki tempat yang nyaman di dalam melakukan pelayanan kepada krama Adat.
 
"Kami menghaturkan rasa bahagia dan terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah memperjuangkan Kantor MDA Kabupaten Karangasem dan akan berdiri gagah diatas lahan aset Pemprov Bali seluas 7,8 are dengan menggunakan bantuan CSR sebanyak Rp. 3 miliar lebih, lengkap dengan gaya bangunan arsitektur Bali berlantai dua," ungkap Bendesa Madya MDA Karangasem, I Wayan Artha Dipa saat memberikan sambutannya.
 
Dirinya juga mencatat dalam sejarah kepemimpinan di Bali, adalah Gubernur Koster yang menorehkan sejarah Desa Adat, karena piawai membuat regulasi, hingga memperjuangkan anggaran Desa Adat dengan jaringan yang ia miliki ditingkat nasional.
 
"Gubernur Koster yang satu-satunya menorehkan sejarah terhadap pemajuan Desa Adat, dan tidak mudah melakukan perjuangan ini. Jadi sekali lagi kami berterimakasih Kantor MDA Karangasem sudah terbangun, mengingat di Kabupaten Karangasem masih sangat mundur dalam hal pembangunan, karena angka kemiskinannya tertinggi, angka buta hurufnya tertinggi, Karangasem juga rata-rata lama sekolahnya paling rendah yakni baru 5,8 tahun. Sehingga dalam kesempatan yang baik ini, kami tidak henti-hentinya memohon dukungan Gubernur Bali untuk membantu pembangunan di Kabupaten Karangasem," ungkapnya.
 
Mendengar hal itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan bahwa pembangunan Kantor MDA ini adalah implementasi dari lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali," yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.
 
"Pembangunan Kantor MDA di Karangasem ini merupakan yang ketiga kami laksanakan di bulan Agustus 2020, dan minggu depan kami akan lakukan pembangunan yang keempat di Bangli, kelima di Denpasar, keenam di Tabanan, dan ketujuh di Buleleng. Astungkara kita bisa menjalankan program ini lebih dari target yang direncanakan," ujar Gubernur, saat itu dan memastikan untuk di bulan September juga akan meresmikan Kantor MDA Provinsi Bali.
wartawan
Release
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.