Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berubah Lagi, Ratusan Pemilih Jembrana Pindah

Bali Tribune/ RAPAT PLENO - Perubahan Daftar Pemilih kembali ditetapkan saat rapat pleno, Minggu malam kemarin.

Bali Tribune, Negara - Daftar pemilih di Kabupaten Jembrana kini kembali mengalami perubahan. Perubahan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tersebut akibat adanya pemilih yang pindah lokasi memilih. Hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 Minggu (17/2), tercatat perubahan data pemilih ini mencapai ratusan. Bahkan rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT (TPTb) Pemilu 2019 pada Minggu petang sempat terlambat dan diskors hingga satu jam lantaran pergerakan pemilih dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih) masih terus berkembang. Rapat pleno yang dijadawalkan pukul 17.00 Wita akhirnya baru dimulai pukul 19.00 Wita. Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dikonfirmasi usai Rapat Pleno, semalam bahkan mengatakan hasil penetapan di tingkat desa/kelurahan Jumat (15/2) serta rekapitulasi di tingkat kecamatan Sabtu (16/2) masih terus berubah hingga pindah pilih ditutup Minggu kemarin pukul 16.00 Wita. Perubahan yang mengakibatkan perbedaan data pemilih itu akibat pengurusan pindah pilih bisa dilakukan di desa/kelurahan atau di KPU Kabupaten/Kota baik di daerah asal maupun daerah tujuan, sehingga pihaknya sempat terkendala. “Kami terkendala karena harus berkoordinasi dengan KPU daerah asal maupun daerah tujuan sehingga pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar lebih dari satu kali,” tegasnya. Bahkan hingga kini masih ada perbedaan data antara Berita Acara Rapat Pleno dengan data Sidalih karena saat ini KPU Kabupaten Jembrana belum mendapat salinan formulir pindah pilih yang diurus di luar Jembrana.  “Memang dalam berita acara maupun SK berbeda dengan Sidalih karena kita belum menerima tembusan pindah pilih dari KPU di luar Jembrana. Sehingga yang digunakan adalah Sidalih,” jelasnya. Berdasarkan data Sidalih itu, terjadi mobilitas pemilih di 29 TPS pada 18 desa/kelurahan. Jumlah pemilih yang akan memilih di luar Jembrana sebanyak 150, lebih banyak dibandingkan pemilih yang akan memilih di Jembrana yang hanya 133 pemilih. Sehingga terjadi perubahan jumlah pemilih dari DPTHP-2 sebanyak 235.284 pemilih menjadi 235.267 pemilih dalam DPTb yang ditetapkan Minggu malam kemarin.  “Memang ada berkurang dan bertambah, tapi secara nasional jumlah pemilih akan balance,” ujarnya. Pihaknya memastikan pemilih yang telah ditetapkan dalam DPTb tersebut akan mendapat surat suara sesuai pindah pilihnya di TPS yang dituju. Dengan ditetapkannya DPTB ini akan diditribusikan surat suaranya sehingga semua pemilih bisa mendapatkan surat suara. Ini juga untuk mencegah adanya mobilisasi pemilih.  Sedangkan pasien rumah sakit dan puskesmas serta tahanan di Polres dan Polsek maupun warga binaan di Rutan Negara akan didata sehari sebelum pemungutan suara. “Pemilih yang di rumah sakit, Puskesmas, Polsek, Polres dan Rutan akan kami data H-1 pemilu,” ujarnya. Perolehan surat suara dipastikannya juga akan berbeda. Apabila pindah pilih antar dapil dalam kabupaten maka tidak akan memilih caleg kabupaten. Pindah pilih antar kabupaten tidak bisa memilih caleg kabupaten dan provinsi. Sedangkan pindah pilih antar provinsi hanya akan memilih capres saja. “Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, nanti saat hari pemungutan suara masih bisa memilih di daerah asal dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS terdekat,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.