Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berutang di Lombok, Anggota DPRD Gianyar Diadukan ke BK

Bali Tribune/ Suasana depan Ruangan Badan Kehormatan DPRD Gianyar





balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang oknum anggota dewan Gianyar membuat Badan Kehormatan  (BK) DPRD Gianyar serta induk partainya dipaksa bersikap. Oknum anggota dewan Gianyar itu diadukan oleh seorang pegawai di Sekretariat DPRD Kota Mataram, NTB. Dalam surat tersebut, oknum dewan ini dinilai mangkir dari kewajibannya membayar utang yang hanya bernilai Rp 10 juta.

Informasi yang diterima, Selasa (23/11),  menyebutkan permasalahan yang dihadapi  oknum dewan ini adalah masalah utang. Namun, masalahnya menjadi membiak, karena  oknum dewan ini tidak menepati janjinya.

Merasa dirugikan, pihak pemberi utang ini pun bersurat ke Badan Kehormatan DPRD Gianyar dan induk partai di mana oknum anggota DPRD Gianyar itu bernaung.  Lantaran  menyangkut marwah lembaga dewan dan partai, dua lembaga ini pun bersikap.

"Iya, memang ada surat terkait itu yang diterima oleh BK.  Pihak BK pun sudah melakukan pendekatan kepada oknum yang bersangkutan. Pastinya, tim dari BK juga bertolak ke Mataram untuk melakukan verifikasi kepada pihak yang bersurat," ungkap salah seorang sumber di Sekretariat DPRD Gianyar.

Disayangkan, jika masalah utang Rp 10 jutaan ini menjadi ramai. Disayangkan pula, jika oknum bersangkutan sempat mangkir. Namun, akhirnya, yang bersangkutan meminta waktu untuk menyelesaikan secara pribadi terlebih  dahulu.

Namun, nyatanya hingga batas tanggal 23 November yang diberikan, pihak  BK belum menerima hasil perkembagannya. "untuk sekelas anggota dewan kok utang Rp 10 juta jadi rame. Bayar saja kan beres  dan tidak mengkait-kaitkan lembaga begini," sesalnya.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua BK Gianyar Ngakan Ketut Putra justru memohon waktu untuk memberi keterangan.  Dalihnya, lembaganya belum memperoleh data valid dari kedua belah pihak.  "Besok  kami akan konfirmasi langsung ke Mataram. Maaf  hari ini kami belum bisa memberi keterangan,"  imbuyhnya menghindar.

Secara terpisah,  Ketua DPC Partai Demokrat Gianyar, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati membenarnya telah menerima surat terkait. Namun, ditegaskan jika pihaknya belum bisa memutuskan apakah kadernya bersalah atau tidak. Karena itu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan investigasi terkait laporan itu.

"Nanti tim kami di Demokrat secara independen akan datang ke Lombok, mengumpulkan data-data. Ini sebenarnya hanya persoalan utang piutang. Kalau itu dilunasi, saya kira beres. Masalahnya, adakah niat yang bersangkutan untuk itu, itu yang kita lihat perkembangannya," terangnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.