Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara

BRI
Bali Tribune / BANTUAN - BRI menyalurkan bantuan pemulihan pascabencana banjir yang diserahkan langsung kepada Lurah Peguyangan, Denpasar, Senin (22/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan bantuan pemulihan pascabencana. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, pada Senin (22/9).

Bantuan yang diberikan berupa seragam sekolah SD merah putih dan pramuka, tas sekolah, buku tulis, serta perlengkapan alat tulis lainnya. Penyaluran bantuan ini merupakan komitmen BRI untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung anak-anak sekolah agar tetap dapat melanjutkan aktivitas belajar meskipun sedang menghadapi bencana.

Regional CEO BRI Denpasar, Hery Noercahya, menyampaikan bahwa kepedulian sosial menjadi bagian dari komitmen BRI dalam memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. "Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, khususnya anak-anak sekolah yang terdampak banjir di Kelurahan Peguyangan. BRI tidak hanya berfokus pada layanan perbankan, namun juga ingin selalu hadir membantu masyarakat di saat-saat sulit,” ujar Hery.

Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, menyampaikan apresiasinya atas kepedulian BRI. "Kami sangat berterima kasih kepada BRI atas bantuan yang diberikan. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat kami, khususnya bagi anak-anak sekolah yang kehilangan perlengkapan belajar akibat banjir. Kehadiran BRI memberikan semangat baru bagi warga untuk segera bangkit kembali,” ungkapnya.

BRI berkomitmen untuk terus melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di berbagai bidang, termasuk penanggulangan bencana, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

wartawan
YUE
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.