Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSW Lolos dari Lubang Jarum, Dibolehkan Tarung, Namun Wajib Umumkan Status

PLENO - Rapat Pleno Bawaslu Bali terkait Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 antara DPD Partai Gerindra Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE -  Gugatan DPD Partai Gerindra Provinsi Bali terhadap KPU Provinsi Bali, tak dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Sama seperti DPW Partai NasDem Provinsi Bali sebelumnya, gugatan tersebut juga berakhir di meja mediasi.  Berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, berbuah manis, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Bali dari Dapil Badung, Bagus Suwirta Wirawan (BSW), akhirnya lolos dari lubang jarum. BSW sebelumnya dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Provinsi Bali.  Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Bali mengajukan gugatan kepada Bawaslu Provinsi Bali lantaran, keputusan KPU Bali mencoret BSW dari DCS. Bacaleg incumbent ini diputuskan tak menenuhi syarat (TMS), karena tak mengumumkan ke media massa status dirinya sebagai mantan narapidana.  Sebelum gugatan dilanjutkan ke sidang ajudikasi, sebagaimana aturan yang berlaku, maka keduabelah pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi. Proses mediasi itu pun berlangsung alot.  Mediasi pertama pada 21 Agustus lalu, berakhir deadlock. Para pihak baru mencapai kesepakatan saat mediasi kedua pada 23 Agustus 2018. Hasil mediasi kedua belah pihak yang bersengketa ini diumumkan oleh Bawaslu Bali dalam Rapat Pleno Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, di Denpasar, Senin (27/8).  Hadir pada kesempatan tersebut Sekretrais DPD Partai Gerindra Provinsi Bali I Wayan Wiratmaja, Ketua KPU Bali Wayan Jondra dan Anggota Ni Putu Ayu Winariati. Ada dua kesepakatan mediasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 002/PS/17.00/VIII/ 2018, yang dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani.  Kesepakatan pertama, Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada Pemohon dalam hal ini DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, untuk  melengkapi dokumen persyaratan pencalonan BSW. Ada enam dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.  Pertama, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, surat keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  Ketiga, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Keempat, bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.  Kelima, Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon bukan pelaku kejahatan yang berulang. Keenam, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Kesepakatan kedua, Pemohon melengkapi sejumlah persyaratan pencalonan BSW paling lama satu hari kerja, sejak putusan mediasi itu dibacakan. Selanjutnya Bawaslu Bali memerintahkan para pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tersebut. Bawaslu Bali juga memerintahkan KPU Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak putusan ini dibacakan.

wartawan
San Edison
Category

Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak

balitribune.co.id I Negara - Satwa laut jenis paus bungkuk ditemukan terdampar oleh nelayan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana pada Selasa (14/7/2026). Paus bungkuk (Humpback Whale) sepanjang 7,7 meter itu ditemukan terdampar di bibir pantai setelah sebelumnya sempat berjuang kembali menuju laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem, Akhir Juli 2026 Pembangunan Ditarget Rampung

balitribune.co.id I Amlapura - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres Pembangunan sekaligus Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 13 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda-Kejati Bali Perkuat Soliditas

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kewalahan Hadapi Kemacetan, Dishub Badung Akui Kekurangan Personel Lapangan

balitrib une.co.id | Mangupura - Kemacetan yang kian parah di kawasan pariwisata Kabupaten Badung ternyata tidak diimbangi dengan jumlah personel pengatur lalu lintas yang memadai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengakui hanya memiliki sekitar 160 personel lapangan untuk mengawal arus kendaraan di wilayah pusat kunjungan wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.