Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSW Lolos dari Lubang Jarum, Dibolehkan Tarung, Namun Wajib Umumkan Status

PLENO - Rapat Pleno Bawaslu Bali terkait Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 antara DPD Partai Gerindra Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE -  Gugatan DPD Partai Gerindra Provinsi Bali terhadap KPU Provinsi Bali, tak dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Sama seperti DPW Partai NasDem Provinsi Bali sebelumnya, gugatan tersebut juga berakhir di meja mediasi.  Berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, berbuah manis, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Bali dari Dapil Badung, Bagus Suwirta Wirawan (BSW), akhirnya lolos dari lubang jarum. BSW sebelumnya dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Provinsi Bali.  Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Bali mengajukan gugatan kepada Bawaslu Provinsi Bali lantaran, keputusan KPU Bali mencoret BSW dari DCS. Bacaleg incumbent ini diputuskan tak menenuhi syarat (TMS), karena tak mengumumkan ke media massa status dirinya sebagai mantan narapidana.  Sebelum gugatan dilanjutkan ke sidang ajudikasi, sebagaimana aturan yang berlaku, maka keduabelah pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi. Proses mediasi itu pun berlangsung alot.  Mediasi pertama pada 21 Agustus lalu, berakhir deadlock. Para pihak baru mencapai kesepakatan saat mediasi kedua pada 23 Agustus 2018. Hasil mediasi kedua belah pihak yang bersengketa ini diumumkan oleh Bawaslu Bali dalam Rapat Pleno Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, di Denpasar, Senin (27/8).  Hadir pada kesempatan tersebut Sekretrais DPD Partai Gerindra Provinsi Bali I Wayan Wiratmaja, Ketua KPU Bali Wayan Jondra dan Anggota Ni Putu Ayu Winariati. Ada dua kesepakatan mediasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 002/PS/17.00/VIII/ 2018, yang dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani.  Kesepakatan pertama, Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada Pemohon dalam hal ini DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, untuk  melengkapi dokumen persyaratan pencalonan BSW. Ada enam dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.  Pertama, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, surat keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  Ketiga, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Keempat, bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.  Kelima, Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon bukan pelaku kejahatan yang berulang. Keenam, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Kesepakatan kedua, Pemohon melengkapi sejumlah persyaratan pencalonan BSW paling lama satu hari kerja, sejak putusan mediasi itu dibacakan. Selanjutnya Bawaslu Bali memerintahkan para pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tersebut. Bawaslu Bali juga memerintahkan KPU Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak putusan ini dibacakan.

wartawan
San Edison
Category

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadispar Bali Berharap 7 Juta Kunjungan Wisman Sepanjang Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya berharap kunjungan wisatawan asing ke Bali hingga akhir tahun 2025 sebanyak 7 juta kunjungan. Ia menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara atau wisman ke Pulau Dewata pada Januari hingga November 2025 tercatat sudah mencapai 6,4 juta wisman. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan sepanjang tahun 2024 lalu tercatat 6,3 juta wisman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Mau Bundir, Siswi SMP Dievakuasi dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang siswi SMP berinisial NKS (14) ditemukan bengong di bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Kecamatan Petang, Badung, pada Selasa (15/12). Siswi asal Desa Belok Sidan itu diduga tengah melakukan upaya percobaan bunuh diri (Bundir) setelah hilang sejak Senin (14/12). Namun, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari bawah jembatan keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Sarasehan PRABU Catur Muka Dibuka Wali Kota Denpasar, Dihadiri Bupati Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka di bawah kepengurusan baru, terus mematangkan agenda kegiatan organisasi ke depan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar audiensi dengan Bupati Buleleng,  Selasa (16/12) di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.