Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSW Lolos dari Lubang Jarum, Dibolehkan Tarung, Namun Wajib Umumkan Status

PLENO - Rapat Pleno Bawaslu Bali terkait Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 antara DPD Partai Gerindra Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE -  Gugatan DPD Partai Gerindra Provinsi Bali terhadap KPU Provinsi Bali, tak dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Sama seperti DPW Partai NasDem Provinsi Bali sebelumnya, gugatan tersebut juga berakhir di meja mediasi.  Berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, berbuah manis, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Bali dari Dapil Badung, Bagus Suwirta Wirawan (BSW), akhirnya lolos dari lubang jarum. BSW sebelumnya dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Provinsi Bali.  Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Bali mengajukan gugatan kepada Bawaslu Provinsi Bali lantaran, keputusan KPU Bali mencoret BSW dari DCS. Bacaleg incumbent ini diputuskan tak menenuhi syarat (TMS), karena tak mengumumkan ke media massa status dirinya sebagai mantan narapidana.  Sebelum gugatan dilanjutkan ke sidang ajudikasi, sebagaimana aturan yang berlaku, maka keduabelah pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi. Proses mediasi itu pun berlangsung alot.  Mediasi pertama pada 21 Agustus lalu, berakhir deadlock. Para pihak baru mencapai kesepakatan saat mediasi kedua pada 23 Agustus 2018. Hasil mediasi kedua belah pihak yang bersengketa ini diumumkan oleh Bawaslu Bali dalam Rapat Pleno Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, di Denpasar, Senin (27/8).  Hadir pada kesempatan tersebut Sekretrais DPD Partai Gerindra Provinsi Bali I Wayan Wiratmaja, Ketua KPU Bali Wayan Jondra dan Anggota Ni Putu Ayu Winariati. Ada dua kesepakatan mediasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 002/PS/17.00/VIII/ 2018, yang dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani.  Kesepakatan pertama, Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada Pemohon dalam hal ini DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, untuk  melengkapi dokumen persyaratan pencalonan BSW. Ada enam dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.  Pertama, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, surat keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  Ketiga, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Keempat, bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.  Kelima, Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon bukan pelaku kejahatan yang berulang. Keenam, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Kesepakatan kedua, Pemohon melengkapi sejumlah persyaratan pencalonan BSW paling lama satu hari kerja, sejak putusan mediasi itu dibacakan. Selanjutnya Bawaslu Bali memerintahkan para pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tersebut. Bawaslu Bali juga memerintahkan KPU Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak putusan ini dibacakan.

wartawan
San Edison
Category

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Performa Impresif, Danamon Cetak Kenaikan Laba Double Digit di 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya pada dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (FY2025).

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Sinergi Teknologi dan Tradisi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan nilai kearifan lokal Palemahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (19/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penanaman Pohon di Desa Sumerta Kelod Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan kelestarian lingkungan, Bank Rakyat Indonesia melalui Program BRI Peduli melaksanakan kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi 500 orang masyarakat di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan penanaman 100 pohon produktif. 

Baca Selengkapnya icon click

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.