Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSWA Harap Pemerintah Berantas Jasa yang Menyalahi Norma Etika Bisnis Spa

spa
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) prihatin dengan adanya usaha spa yang tidak mengikuti prinsip-prinsip operasi standar. BSWA mendukung penguatan regulasi dalam pengawasan dan pembinaan untuk memisahkan spa yang

berkualitas dan resmi dari kegiatan yang terindikasi 'plus-plus'. Pasalnya, keberadaan spa 'plus-plus' dikhawatirkan akan mencoreng citra usaha spa yang benar-benar menjalankan usahanya sesuai prinsip-prinsip operasi standar.

Berdasarkan data BSWA, saat ini di Bali terdapat 2.284 usaha spa, baik yang berdiri sendiri maupun berada di dalam akomodasi wisata (hotel/resor). Dari jumlah tersebut tercatat, usaha spa terbanyak berada di Kabupaten Badung yakni sebanyak 858 usaha spa disusul Kabupaten Klungkung 304 usaha spa, selanjutnya Kota Denpasar 302 usaha spa.

"BSWA dengan mengharapkan kerja sama dan dukungan dari pemerintah daerah maupun pusat dimana, sebagai pihak berwenang untuk bersama-sama memberantas jasa-jasa yang menyalahi norma hukum dan etika bisnis," ujar Ketua BSWA, I Gde Nyoman Indra Prabawa di Denpasar beberapa waktu lalu. 

Kata dia, BSWA berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan mendukung, termasuk penyediaan pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja spa untuk menjaga Bali sebagai destinasi spa unggulan dunia. Sehingga usaha spa akan benar-benar terlindungi dan dapat

mengembangkan usahanya dengan baik dan turut mempertahankan Bali sebagai destinasi spa terfavorit di dunia.

"Kami juga berharap BSWA dapat ikut serta dalam pembinaan dan pengawasan bersama pemerintah daerah maupun pusat, dengan dukungan kebijakan yang mendorong pengembangan usaha spa secara berkelanjutan," katanya. 

Ia menambahkan, sebagaimana telah disampaikan, industri spa di Bali telah meraih pengakuan internasional sebagai salah satu yang terbaik di dunia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penghargaan yang diterima oleh industri spa Bali, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Asia Spa Award, APSWC Award, dan lainnya.

wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.