Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buka Pembinaan Jafung Polisi Pamong Praja, Sekda Dewa Indra Tekankan Pentingnya Satpol PP Jaga Wibawa Pemda

Bali Tribune/Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra membuka acara Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (2/5).

Dalam sambutannya Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasinya terhadap para anggota Satpol PP yang memberikan pengabdian di instansi yang dipandang sebelah mata oleh sebagian orang. Menurutnya tidak ada instansi yang tidak strategis. “Semua tempat itu bermakna. Kalau tidak penting tidak mungkin diadakan,” ujarnya.

Mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini mengatakan Satpol PP memiliki peran yang penting untuk menjaga wibawa pemerintah daerah. Ia menambahkan, pemerintah yang berwibawa adalah pemerintah yang kebijakannya ditaati oleh masyarakat. “Meski peraturan itu baik untuk masyarakat, pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Oleh karena itu perlu Satpol PP untuk menegakkan peraturan tersebut,” katanya.

Pembinaan ini diharapkan Sekda Dewa Indra menjadi bekal bagi anggota Satpol PP di Bali dalam meniti karir sebagai pejabat fungsional Satpol PP. Ia berharap dengan memahami bagaimana mengurus angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat, Pol PP tidak hanya disibukkan dengan tugas-tugas di lapangan namun juga bisa mengurus kenaikan pangkatnya sebagai penghargaan atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut.

Supaya teman-teman bisa mengurus itu maka perlu pemahaman. Jabatan fungsional Satpol PP itu apa saja jenjangnya. Apa angka kreditnya bagaimana memcarinya. Termasuk perlu dibentuk tim penilai angka kredit.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi dalam laporannya menyampaikan pembinaan jabatan fungsional polisi pamong praja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi anggota Satpol PP. “Selain itu agar para pejabat fungsional Pol PP memahami unsur-unsur dan angka kredit masing-masing tugas yang dilakukan,” kata pejabat asal Nusa Penida ini.

Pembinaan ini diikuti oleh 60 orang polisi Pamong Praja dari Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali. ksm

wartawan
Redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.