Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bukan Perang, Tradisi Siat Tipat Desa Kapal Simbol Kehidupan dan Kesejahteraan

Siat Tipat
Bali Tribune / SALING LEMPAR - Ribuan warga Desa Kapal, Badung tampak antusias mengikuti tradisi siat Tipat Bantal dengan saling lempar, Sabtu (26/9/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan tipat dan bantal kembali “berterbangan” dalam tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung, Sabtu (26/9/2026). Sekilas terlihat seperti aksi saling lempar, namun di balik kemeriahannya tersimpan filosofi kehidupan yang diwariskan leluhur.

Tradisi yang menjadi bagian dari Aci Tabuh Rah Pengangon ini bukanlah perang dalam arti sebenarnya. Siat tipat merupakan bagian dari ritual yang sarat makna tentang keseimbangan, penyatuan dua unsur kehidupan, kesuburan dan kesejahteraan.

Bendesa Adat Kapal Ketut Sudarsana, menjelaskan tipat dan bantal memiliki simbol berbeda namun saling melengkapi. Tipat dimaknai sebagai Sang Hyang Akasa atau Pradana (perempuan), sedangkan bantal sebagai Sang Hyang Pertiwi atau Purusa (laki-laki).

Pertemuan kedua unsur tersebut menjadi simbol penyatuan yang melahirkan kehidupan. Karena itu, prosesi siat tipat tidak semestinya dipahami sebatas kegiatan saling melempar tipat dan bantal.

Ada doa dan harapan di balik setiap tipat dan bantal yang digunakan. Masyarakat memohon kesejahteraan, kelancaran rezeki, kehidupan yang harmonis serta keberlangsungan kehidupan masyarakat Desa Adat Kapal.

Tradisi ini dipercaya telah berlangsung sejak sekitar tahun 1339 Masehi, saat masyarakat Kapal mengalami paceklik dan gagal panen berkepanjangan. Dalam sejarah yang diwariskan secara turun-temurun, Ki Kebo Iwa mendapat petunjuk untuk mempersembahkan tipat dan bantal kepada Dewa Shiva atau Pengangon.

Kini, meski kehidupan masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pertanian, makna ritual tetap dipertahankan. Harapannya berkembang mengikuti kehidupan masyarakat: bukan hanya soal hasil panen, tetapi juga rezeki, pekerjaan, kesejahteraan keluarga dan masa depan desa.

Sedikitnya 15.000 –an tipat dan 15.000 bantal digunakan dalam pelaksanaan ritual yang melibatkan 18 banjar di Desa Adat Kapal. Maka, ketika ribuan tipat dan bantal kembali “berperang”, pesan yang sesungguhnya justru bukan tentang permusuhan.

Siat Tipat adalah simbol keseimbangan dan kehidupan. 

Tradisi ini mengajarkan bahwa dua unsur yang berbeda dapat bersatu untuk melahirkan kehidupan dan kesejahteraan.

Kini tantangannya adalah bagaimana generasi muda tidak hanya mengenal “perang tipat” sebagai tontonan, tetapi memahami filosofi dan sejarah panjang yang ada di baliknya.

Aci Tabuh Rah Pengangon Desa Adat Kapal telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia pada 2019 dan tercatat dalam Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal. 

wartawan
ANA
Category

Sekolah Direnovasi, Siswa SD Negeri 2 Tembuku "Mengungsi" di Balai Desa

balitribune.co.id I Bangli - Renovasi dan pembangunan gedung baru di  SD Negeri  2 Tembuku yang beralamat di Dusun Penida Kaja, Desa/Kecamatan Tembuku mulai digarap.  Selama renovasi berlangsung, proses pembelajaran siswa pun dipindahkan sementara ke Balai Desa Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Minta Petugas Jaga Kebersihan Pasar Rakyat

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Surya Putra memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas pengelola Pasar Semarapura, Pasar Galiran, dan Pasar Kusamba untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Selasa (8/9/2026).   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.