Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

Ditahan
Bali Tribune / DIGIRING - WNA Belarusia HS digiring polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan pemetaan terhadap pergerakannya. "Pelaku kami amankan di sebuah hotel setelah sebelumnya sudah dipetakan oleh anggota. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta Bea Cukai,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Polisi awalnya mengamankan paket kiriman berisi ganja dengan berat hampir 500 gram. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, dan menemukan tambahan barang bukti berupa kokain seberat 33,69 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh kokain tersebut dari rekannya yang berasal dari Georgia. Sementara itu, ganja diduga dikirim dari negara Swiss. "Untuk teknis pengiriman masih kami dalami. Dari keterangan awal pelaku, barang disembunyikan di dalam koper, dibungkus rapi di dalam pakaian agar tidak terdeteksi saat masuk ke Indonesia, khususnya Bali,” ujarnya.

Polisi menduga kuat narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Bali. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam pengiriman ganja dan kokain tersebut.

Selain bule Belarusia, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 1 Maret hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. "Seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki dan berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang.

 Dari hasil pengungkapan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah cukup besar, yakni 2.135 butir ekstasi seberat 994,77 gram, sabu-sabu seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain seberat 33,69 gram. Sementaraa dua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial VM alias Vicky Monaro yang pernah terjerat kasus serupa pada 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada 2021. Modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem tempel, yakni mengambil barang yang sebelumnya telah diletakkan di suatu lokasi tertentu. "Modus ini dilakukan untuk meminimalisir pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyoroti sejumlah kasus menonjol. Salah satunya melibatkan warga negara asing asal Belarus berinisial HS (29) yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram. Dua pemuda asal Banyuwangi berinisial ET (21) dan NS (20) juga diamankan dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan sabu seberat 295,48 gram. Kasus lain melibatkan tersangka F (25) asal Jember dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu 14,37 gram.

 Pengungkapan juga menyasar jaringan lokal lainnya, termasuk kasus ganja seberat 593,4 gram dari tersangka YM asal Jayapura, serta sejumlah jaringan sabu dan ekstasi yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. "Atas pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar tiga puluh ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata alumni Akpol tahun 1999 ini. 

wartawan
RAY
Category

Cuaca di Bali Sulit Diprediksi, Astra Motor Bali Bagikan Edukasi Safety Riding bagi Pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki periode cuaca yang sulit diprediksi di wilayah Bali, risiko berkendara di jalan raya meningkat secara signifikan. Genangan air, jalanan licin, hingga kepadatan lalu lintas di jalur wisata menuntut kesiapan fisik maupun kendaraan yang prima.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Kekhusyukan Nyepi dan Kerukunan Umat, Pemkab Karangasem Bersama Forkopimda dan Tokoh Lintas Agama Teken Seruan Bersama

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Bumi Lahar. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan dan menyongsong Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click

Internet Rumah Lebih Terjangkau di Ramadan, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome Spesial

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut momen Ramadan yang penuh kebersamaan, Telkomsel melalui layanan IndiHome menghadirkan berbagai promo spesial untuk mendukung aktivitas digital keluarga Indonesia selama bulan suci. Melalui program Promo Ramadan IndiHome, pelanggan dapat menikmati layanan internet rumah berkecepatan tinggi dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran tahun 2026. Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Lintas Sektor, Tabanan Matangkan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Agung 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan di Mapolres Tabanan, Senin (9/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.