Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

rapat paripurna
Bali Tribune / RANPERDA - Bupati Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024, saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Forkopimda, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pimpinan Perangkat Daerah.

Dalam penjelasannya Bupati Adi Arnawa menyampaikan, secara normatif pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 diatur dalam PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir yang telah diaudit oleh BPK RI.

Dijelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badung tahun 2024 telah diaudit BPK dan hasilnya Pemkab. Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang artinya LKPD tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Opini WTP yang diraih ini merupakan yang Ke-13 kali sejak LKPD tahun 2011 untuk pertama kalinya Pemkab Badung meraih opini WTP. Dan 11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2024. "Kami atas nama pemerintah memberikan penghargaan kepada DPRD Badung dan seluruh OPD yang telah mendukung sehingga Pemkab Badung mampu mempertahankan opini WTP," jelasnya.

Bupati juga menyampaikan realisasi APBD Badung tahun 2024 yang telah diaudit BPK. Realisasi pendapatan Rp 8,6 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 7,5 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 1,1 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 1 miliar lebih. Sementara belanja terealisasi sebesar Rp 8,9 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 5,2 triliun lebih, belanja modal Rp 1,8 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 8 miliar lebih dan belanja transfer Rp 1,8 triliun lebih. Defisit sebesar Rp 362 miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp 993 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp 250 miliar, pembiayaan netto Rp 743 miliar lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp 381 miliar lebih. 

"Secara prinsip dari raperda pertanggungjawaban APBD 2024 yang kami sampaikan ada beberapa yang tidak mencapai target, baik belanja maupun pendapat yang dipasang sehingga ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Namun hilirnya telah terjadi pengendalian yang maksimal, terbukti kita bisa mendapatkan Silpa Rp 381 miliar lebih," terangnya, seraya berharap kedepan target yang dipasang dapat direalisasikan dengan potensi-potensi yang dimiliki, baik dari segi SDM maupun realisasi pendapatan.

wartawan
ANA
Category

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.